(SIDOARJOterkini) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menjatuhkan tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Muhammad Maulvi Haidar Banna alias Haidar dalam perkara dugaan penggelapan order pakan ternak PT. Sreeya Sewu Indonesia (SSI) di Sidoarjo.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan uang order pakan ternak PT Sreeya Sewu Indonesia di Sidoarjo yang total kerugiannya mencapai Rp 2,3 miliar. Tuntutan itu disampaikan JPU saat sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan.
“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan kesatu, pasal 374 KUHP,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021.
Meski demikian, tuntutan yang dijatuhkan tersebut cukup tinggi. Budhi mengaku bahwa tuntutan yang dijatuhkan sesuai pertimbangan diantaranya terdakwa tidak mengakui, tidak merasa bersalah, tidak ada perdamaian dan kerugian jumlahnya besar. Penggelapan pakan ternak itu dilakukan September hingga November 2020.
“Itu diantaranya pertimbangan,” sebutnya.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Maulvi Haidar Banna alias Haidar, Hadi Salim mengaku keberatan atas tuntutan JPU. Menurutnya tuntutan itu dinilai terlalu tinggi.
“Karena tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sudah diluar batas kewajaran,” jelas Hadi.
Dia justru mempertanyakan atas tuntutan jaksa yang dinilai sudah melakukan tuntutan diluar biasanya. “Ini perlu dipertanyakan. Ada apa dengan jaksa. Padahal, fakta hukum yang terungkap dipersidangan klien kami tidak pernah menikmati maupun menggelapkan uang itu,” tambahnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya tersebut hanya sebatas perdata, bukan pidana sebab fakta hukum yang diulas tidak seluruhnya.
“Jadi, jaksa seakan-akan tidak melihat perbuatannya (klien). Kenapa? Orang yang jelas-jelas korupsi saja hukumannya tidak sampai empat tahun enam bulan. Apalagi kasusnya Haidar ini murni perdata. Lantas apa yang mau dibuktikan jaksa dengan tuntutan maksimal itu.,” tegasnya.
Haidar, lanjutnya dinilai melanggar standar operasional perusahaan (SOP) atas jual beli yang dilakukan kliennya kepada konsumen. Dan pelanggaran SOP tidak dapat dipidana.
“Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa pelanggaran SOP itu tidak bisa dipidana. Pasal 374 yang ditujukan ke klien saya itu seharusnya tidak terbukti. Nanti semua akan kami ulas dalam pembelaan,” pungkasnya.( cles)