SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

SPT Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Lampaui Target


(SIDOARJOterkini) – Jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahun tahunan (SPT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, saat ini sudah terlampaui mencapai 107%.

Hingga saat ini, sudah 609.554 WP yang menyampaikan SPT dari total jumlah WP terdaftar 1.664.423 WP. Dari total WP itu yang wajib SPT tahunan 734.850 WP dan targetnya hanya 77,5% atau 569.509 WP.

“Namun sudah 609.554 WP yang sampaikan SPT atau sudah tercapai 107%,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmadrin Noor, Kamis (27/04/2017).

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Mereka yang sudah menyampaikan SPT adalah WP badan 28.435, WP non karyawan 38.196 dan WP karyawan 542.923. Di antara mereka ada yang menyampaikan SPT lewat e-filling 174.160 WP. Target yang sampaikan SPT lewat e-filling sebenarnya 254.823 WP, sehingga baru tercapai 68,34%.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Neilmadrin mengingatkan WP badan bahwa batas waktu menyampaikan SPT di kantor adalah Jumat sore pukul 16.00 WIB (28/04). WP badan masih bisa sampaikan SPT pada Sabtu dan Minggu (29/4-30/4) namun hanya lewat e-filling.

WP yang juga belum memanfaatkan tax amnesty tahun ini, juga diingatkan segera menyerahkan SPT. Mereka bisa tetap mengurus pajak namun secara normal karena masa amnesty atau pengampunan sudah berakhir. Tentunya WP harus memasukkan harta dan utang beserta penghasilan yang diterima dari berbagai sumber. Termasuk hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, deviden, royalti, hingga penghasilan dari luar negeri.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

WP yang nakal tidak mau membayar pajak akan dikenai sanksi mulai dari pemblokiran rekening hingga penyanderaan. Menurut Neilmadrin ada sedikitnya 200 rekening WP yang sudah diblokir rekeningnya akibat tidak taat bayar pajak.(alf)