SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

Wabup Sidoarjo Minta Penghapusan UPT Dindik Ditunda

 

SIDOARJO- Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin minta penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di 18 kecamatan di Sidoarjo ditunda. Pasalnya, UPT masih diperlukan untuk kelangsungan pendidikan.

Sekitar 140 pegawai di UPT Cabang Dikbud mengaku resah dengan upaya penghapusan yang akan dilakukan secepatnya oleh Dikbud. “Saya menerima banyak keluhan dari kepala maupun pegawai UPT Cabang Dikbud terkait rencana penghapusan tersebut,” ujar Nur Ahmad Syaifudin.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Keresahan itu, lanjut Nur Ahmad dikarenakan pegawai takut dengan masa depan kepegawaiannya serta kebutuhan UPT yang masih diperlukan hingga saat ini. “Keluhan itu memang masuk akal dan paling utama UPT Cabang Dikbud masih penting hingga saat ini,” tandasnya lagi.

Karena itu, pria yang akrab disapa Cak Nur ini meminta kepada instansi terkait termasuk Dikbud untuk menunda penghapusan UPT. Penundaan tersebut hingga ada solusi terbaik untuk mengganti UPT dengan nama lain. “Kita memiliki banyak sekolah yang terkoordinir melalui 18 UPT yang ada,” ujar mantan Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo ini. 

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Menurutnya, Dikbud harus memikirkan cara yang cepat untuk mengatasi masalah penghapuasn UPT. Jika nantinya sekolah langsung berkoordinasi dengan Dikbud maka akan sangat kewalahan. “Terus pegawainya di UPT juga ditaruh mana kan kasihan,” terangnya.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Meski aturan yang sudah tertuang dalam Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD itu sudah baku, namun tetap ada solusi. Penghapusan harus ditunda hingga ada pengganti yang tepat bagi UPT. “Pemerintah pusat kan juga tidak tahu kebutuhan di daerah karena itu jangan terlalu tergesa-gesa menghapus UPT,” pungkasnya. (st-12)