SIDOARJOterkini – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dibuktikan. Tiga penjual miras yang terjaring dalam razia gabungan beberapa waktu lalu resmi divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro dan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan penertiban peredaran minuman beralkohol yang digelar serentak di 18 kecamatan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, dipimpin langsung Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda. Dalam operasi itu, petugas menyita puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa izin resmi.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti hasil penindakan dari tiga lokasi berbeda.
Barang bukti terbesar diamankan dari Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati. Toko yang dikelola Andri Kurniawan itu diduga beroperasi sebagai distributor, namun juga melayani penjualan eceran tanpa izin. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Sementara itu, dari Outlet Teman Santuy yang dikelola Yunuar Tri Sasongkoh, petugas mengamankan satu dus atau 12 botol minuman beralkohol golongan B merek Tommy Stanley.
Sedangkan di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas menemukan 13 botol minuman beralkohol yang disembunyikan di sela-sela barang dagangan sebuah toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah, terdiri atas 10 botol merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh. Sementara Moh Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300 ribu. Seluruh denda tersebut disetorkan ke kas negara.
Hakim juga mengingatkan para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Sesuai ketentuan perda, pelanggaran serupa dapat dikenai hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta.
Selain itu, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dijadwalkan akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan proses hukum terhadap para pelanggar merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” tegas Novianto.
Ia memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang hari besar keagamaan maupun nasional serta di wilayah yang rawan peredaran miras ilegal.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menjaga ketertiban umum, menekan potensi tindak kriminal, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol tanpa izin.(cles)













