SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tiga Pengguna dan Satu Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Sidoarjo


(SIDOARJOterkini) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, berhasil membekuk Tiga orang pengguna sekaligus satu pengedar narkoba jenis shabu-shabu.

Tiga pengguna tersebut ialah, M. Zulfan (39), warga Pekauman RT 06 RW 02, Sidoarjo. Aris (26) dan Suryanto (25), warga Desa Keboan Sikep, Kecamatan Gedangan dan seorang pengedar Narkoba yaitu Hermanto (27), warga Kelurahan Magersari RT 03 RW 01, Kecamatan Sidoarjo Kota.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, SH, M.H mengatakan, penangkapan ke empat tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus M. Zulfan yang tertangkap pada Senin (20/02) lalu.

BACA JUGA :  Keren! Siswa SMP Al Muslim Kembali Mengukir Prestasi dalam Kancah Internasional

Saat itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan M. Zulfan beserta barang bukti shabu seberat 0,43 gram. Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan Aris dengan barang bukti shabu seberat 0,21 gram dan dikembangkan lagi, petugas berhasil mengamankan Suryanto bersama barang bukti 0,22 gram shabu.

“Dari keterangan tersangka ketiga itulah, kami berhasil mengamankan Hermanto, seorang pengedar, saat berada dirumahnya dikawasan Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo Kota,” katanya, Rabu (01/03/2017).

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Barang haram yang didapat Hermanto, lanjut Sugeng, selalu melalui sistem ranjau yang dikirim oleh seseorang berinisial WN yang saat ini menjadi DPO yang informasinya berada di kawasan Madiun. “Hermanto ini hanya berbekal lewat handphond. Jadi setiap transaksi itu selalu diranjau, dan ranjauannya itu dikawasan rungkut,” ucapnya.

Terkait keberadan WN, Sugeng belum mengetahui secara pasti, apakah seorang DPO tersebut berada di dalam lapas atau bukan. “Keberadaannya masih kita dalami. Karena selama ini Hermanto juga tidak mengatahui siapa WN. Soalnya selama bertransaksi melalui handphond saja,” tukasnya.

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Sementara itu, dari hasil penangkapan ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 45,97 gram. “Sebelumnya tersangka mengambil barang seberat 1 ons. Tapi saat kita geledah, kami hanya berhasil mengamankan setengah ons saja,” pungkasnya.(alf)