HeadlineHukum & KriminalIndeksPajak

Sindikat Meterai Ilegal Dibongkar, Negara Cegah Kerugian Rp1 Triliun

×

Sindikat Meterai Ilegal Dibongkar, Negara Cegah Kerugian Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini

SIDOARJOterkini l Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan sindikat tersebut merupakan hasil joint investigation yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Investigasi dan penindakan dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dari operasi tersebut, petugas menyita mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Yang mengejutkan, petugas menemukan tiga gulungan kertas bahan baku yang masing-masing diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40,07 miliar.

Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai palsu dalam setahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, penindakan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.

Ia menambahkan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.

Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Meterai palsu maupun meterai bekas pakai dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga perlu dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada DJP atau aparat penegak hukum jika menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.(cles)