SIDOARJOterkini – Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pembelian tanah eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, kompak membantah pernah menerima uang dari terdakwa Slamet Priyanto.
Keempat saksi tersebut diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (18/8/2026). Slamet Priyanto merupakan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi nonaktif yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono, menghadirkan Ribut Prapto Yuono, mantan Camat Wonoayu periode 2023-2024, Willy Radityo, mantan Sekcam Wonoayu periode 2021-2024, serta Bandi dan Irawan, mantan Kanit SPKT Polresta Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan, jaksa mengorek dugaan aliran uang yang disebut terdakwa berkaitan dengan pengurusan surat kehilangan SK Gubernur dan dokumen ahli waris lahan di Dusun Gabus.
Namun, seluruh saksi membantah pernah menerima uang sebagaimana disebut dalam perkara.
Ribut, misalnya, menegaskan dirinya tidak pernah didatangi maupun menerima uang dari Slamet.
“Saya tidak pernah didatangi dan menerima uang dari terdakwa. Itu tidak benar,” ujar Ribut di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya permintaan uang dari terdakwa kepada pihak pengembang. Ribut menyebut dirinya tidak pernah mengikuti rapat yang secara khusus membahas transaksi jual beli tanah di Dusun Gabus.
Menurutnya, dirinya memang pernah diundang Kapolsek untuk bertemu warga Dusun Gabus, tetapi pertemuan tersebut berkaitan dengan gejolak di tengah masyarakat, bukan membahas transaksi jual beli tanah.
“Pernah kami diundang Pak Kapolsek untuk bertemu warga Dusun Gabus Mulyodadi. Namun, pertemuan itu bukan membahas transaksi jual beli tanah, melainkan karena ada gejolak di masyarakat,” katanya.
Ribut juga menegaskan selama menjabat Camat Wonoayu, dirinya tidak pernah mengetahui ataupun melihat langsung proses jual beli maupun pengurusan surat waris lahan yang menjadi objek perkara.
Bantahan serupa disampaikan Willy Radityo. Mantan Sekcam Wonoayu itu menyangkal pernah menerima uang Rp5 juta dari terdakwa sebagaimana disebut dalam persidangan.
“Saya tidak pernah menerima uang Rp5 juta dari Pak Kades,” tegas Willy.
Willy juga menyatakan tidak mengetahui proses pengurusan surat waris dari Desa Mulyodadi.
Sementara itu, Bandi dan Irawan membantah mengetahui adanya uang Rp45 juta yang disebut diberikan untuk pengurusan surat kehilangan SK Gubernur.
Keduanya mengakui pernah membantu membuatkan surat kehilangan SK Gubernur tersebut. Namun, proses tersebut disebut tidak dipungut biaya.
“Benar, kami pernah membuatkan surat kehilangan SK Gubernur tersebut dan itu gratis, Majelis. Namun, terkait uang Rp45 juta, kami tidak mengetahuinya,” ujar Bandi dan Irawan.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa disebut berdalih telah memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Dugaan pemberian itu antara lain disebut Rp10 juta untuk Camat, Rp5 juta untuk Sekcam, dan Rp45 juta terkait pengurusan surat kehilangan SK Gubernur.
Uang tersebut disebut dalam percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM).
Setelah seluruh saksi memberikan keterangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Slamet untuk menanggapi.
Menariknya, terdakwa tidak membantah keterangan keempat saksi tersebut.
“Tidak ada tanggapan, Yang Mulia. Pernyataan keempat saksi sudah benar,” ujar Slamet.(cles)













