SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sempat Ditangguhkan Penahanannya, Kejari Sidoarjo Jebloskan Kades Sarirogo ke Penjara


(SIDOARJOterkini)- Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo Eko Prabowo (49), yang sempat ditangguhkan penahanannya akhirnya di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Rabu, (1/3/2017).

Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Tersangka yang masih aktif menjadi kades itu tersandung kasus pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun Anggaran 2017.
Saat ditingkat penyidikan, Eko sempat ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo meski hanya beberapa hari. Namun, Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah menjaminkan dirinya agar panahan itu ditangguhkan, permintaan itu di kabulkan penyidik.

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Beda penyidik, beda penuntut umum dalam menentukan sikap penahanan. Eko ditahan sekitar pukul 13.45 wib. Dia mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Sidoarjo.

Eko dikawal dua pegawai Kejari Sidoarjo menuju mobil Evalia Nopol W 509 PP. Selanjutnya, terdakwa diberangkatkan menuju Rutan medaeng, Sidoarjo.

BACA JUGA :  Syukuri Kelulusan, Siswa Kelas XII SMA Al Muslim Lakukan “Sharing Session Inspiratif” kepada Adik Kelas

“Langkah penahanan dilakukan karena terdakwa ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tetap kami mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif untuk menahan terdakwa Kades Sarirogo,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto SH.

Adi menjelaskan, pihaknya telah meneliti tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik. “Semua utuh, tidak ada yang berkurang atau ditambahi,” jelasnya.

Eko Prabowo terancam dijerat dengan pasal 12 huruf E Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo (49) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berada di kantor Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, pada Selasa (24/1) pukul 13.45 wib.

Eko diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun Anggaran 2017.(mhm).