SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 57 Kasus Narkoba Dalam Sebulan

(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu bulan periode tanggal 1 September hingga 30 September 2019.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebanyak 57 kasus penyalahgunaan Narkoba telah berhasil diungkap oleh Satresnarkoba selama satu bulan September ini dan berhasil mengamankan 62 tersangka.

“Yang terdiri dari 61 Tersangka pria dan 1 tersangka wanita,”ungkap Zain kepada para awak media, di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat 4 Oktober 2019.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Dijelaskan Kapolresta, dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 72 gram sabu-sabu, 80.000 butir pil LL dan 11 pot ganja yang masih dalam bentuk pohon serta 2 senpi laras panjang dan 1 pucuk senjata pistol.

“Untuk tanaman ganja dalam pot hasil labfor menunjukkan tanaman tersebut adalah pohon ganja, tersangkanya mengaku menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri, namun kita tetap lakukan pengembangan termasuk darimana asal bibit ganja tersebut didapatkan,”ucap Kapolresta.

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Selain itu lanjut Zain terkait kepemilikan 3 senjata api pihaknya berhasil dapatkan saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar sabu atas nama Imam.

“Jadi saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar narkoba Imam petugas melakukan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti sabu dan 3 pucuk senjata api ,”tuturnya.

BACA JUGA :  Syukuri Kelulusan, Siswa Kelas XII SMA Al Muslim Lakukan “Sharing Session Inspiratif” kepada Adik Kelas

Menurut tersangka, Senjata laras panjang ini digunakan tersangka untuk berlatih menembak dan senjata pistol digunakan untuk menjaga diri saat keluar rumah.

“Kita terus lakukan pengembangan terkait pemilikan senpi yang tidak dilengkapi surat-surat ini,”tegasnya.

Kepada para tersangka yang semuanya pengedar ini akan dijerat dengan pasal 111, 112, 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No 36 kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara. (cles)