SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Residivis Pembobol Rumah Ditangkap Saat Jual Barang Curian

 

KRIAN – Seperti tidak ada kapok-kapoknya seorang yang bernama Andik Hindrawan (37). Pasalnya, ia kembali ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah rumah kosong kawasan Dusun Pathuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

 

Warga Desa Suruh RT 12 RW 03, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini berhasil diamankan petugas sesaat setelah menjual perhiasan hasil curiannya di toko emas kawasan Pasar Krian. Sebelumnya, korban berkordinasi dengan pegawai toko emas tersebut dan memberitahukan bahwa perhiasan bersama surat-suratnya telah hilang dicuri.

 

“Sesaat setelah korban menghubungi pegawai toko emas, pelaku datang untuk menjual emas hasil curiannya. Nah, karena sebelumnya pegawai dengan korban sudah berkordinasi, pegawai tersebut langsung menelpon korban,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (3/1/2018).

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

 

Karena pelaku mendengar percakapan pegawai dengan korban, tiba-tiba residivis dengan kasus yabg sama ini mencoba melarikan diri. Namun, karena kesigapan tukang parkir setempat, pelaku berhasil dikejar dan ditangkap bersama petugas jaga Pos Pam Pasar Krian dan dibawa ke Mapolsek Krian.

 

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang buktinya berupa gelang emas seberat 7,8 gram, kalung 4,15 gram, cincin 3 gram, uang tunai sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan yang diletakkan disaku jaket dan TV Led 32 inc hasil pengembangan,” terangnya.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

 

Dalam aksinya, pelaku kepada petugas mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemeberatan itu seorang diri. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sempat ditahan selama 3 bulan. Selain itu, menurut keterangan yang diperoleh petugas, pelaku tidak hanya melakukan aksinya dikawasan krian saja. Namun ia juga melakukan aksinya di daerah lain di wilayah Sidoarjo.

 

“Untuk memastikan bahwa pelaku ini seorang sepesialis pencurian rumah kosong, nanti kami akan berkordinasi dengan polsek-polsek lain. Apakah tersangka juga sering beraksi di daearah lain di wilayah Sidoarjo,” terangnya.

BACA JUGA :  Keren! Siswa SMP Al Muslim Kembali Mengukir Prestasi dalam Kancah Internasional

 

Ia menjelasakan, pelaku menyatroni rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya untuk merayakan tahun baru di kawasan pacet. Setelah pulang, korban kaget bukan kepalang setelah melihat isi rumah acak-acakan. Barang-barang berharga seperti perhiasan, uang dan TV Led juga hilang.

 

“Modus operandi pelaku yakni memasuki rumah kosong yang sebelumnya sudah dipantau. Ketika pelaku memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku merusak gembok pagar dan mencongkel pintu rumah dan menguras barang berharga. Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(alf)