SIDOARJO – Sebuah gudang rokok yang memakai pita cukai palsu di kawasan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, milik Mulyono (41), digrebek Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Senin (28/8/2017).
Dari penggerebekan itu, petugas menyita tiga kardus batangan rokok merk Bosini, 8 mesin elemen, tiga karton rokok merk Planet Mars empat bendel pita sablonan manual (palsu), pita cukai bekas SKT 2017 dan berbagai rokok ilegal merk lainnya.
“Rokok yang siap edar di gudang milik MYN ini palsu dan melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai,” tegas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Rokok yang diproduksi di gudang Mulyono ini, diedarkan dibeberapa kawasan luar jawa. Seperti Sulawesi, Sumatera, Pekanbaru, Padang dan daerah lainnya. “Pemilik usaha rokok atas nama ED yang saat ini di Jawa Tengah, masih dikembangkan,” ucapnya.
Perbungkus, rokok ilegal tersebut dijual seharga Rp 7 ribu. Dalam seminggu, Mulyono mampu memproduksi 2400 bungkus. “Kerugian negara dari harga cukai ditaksir mencapai sebesar Rp 94 juta/minggu,” rincinya.
Sementara itu, ia menambahkan akan menindak lanjuti temuannya, tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan bea cukai sidoarjo. “Nanti yang akan menindak lanjuti temuan dari pengungkapan rokok ilegal di Polresta Sidoarjo ini akan diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo,” pungkasnya.(alf)