SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Pilkada Serentak Ditunda, Gerindra dan NasDem Turut Menunda Rekomnya

 

 

(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda tahapan pilkada serentak tahun 2020. Kebijakan ini juga berdampak pada rekom partai politik untuk bakal calon kepala daerah juga belum pasti.

Salah satunya dari Partai Gerindra, Kayan Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo menyampaikan bahwa surat rekom partai besutan Prabowo Subianto masih belum mengeluarkan rekom.

“Untuk Rekom sepertinya akan ditunda, mengingat situasi dan kondisi saat ini yang masih fokus untuk menangani covid-19,”kata Kayan saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Sidoarjo, Jumat 03 April 2020

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Dengan adanya penundaan ini para bakal calon kepala daerah diharapkan dapat memahami situasi yang ada. Pilkada juga ditunda meskipun belum diputuskan akan kembali dilanjutkan kapan.

Setelah ditanya mengenai dukungan Partai Gerindra pada Bambang Haryo Soekartono, Kayan menanggapi dengan singkat.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

“Sampai saat ini rekom Gerindra belum turun,” tegasnya lagi

Selain Partai Gerindra ada juga partai NasDem juga memilih mengikuti perkembangan situasi terkait rekom bakal calon di Pilkada 2020.

Pelaksanaan pilkada sudah diputuskan untuk diundur. Partai Nasdem juga memilih untuk menghormati kebijakan tersebut.

“Saya kira itu tindakan yang tepat,” terang Ketua DPC Partai Nasdem Sidoarjo, Nico Ainul Yakin.

BACA JUGA :  Keren! Siswa SMP Al Muslim Kembali Mengukir Prestasi dalam Kancah Internasional

Menurutnya, keputusan KPU juga sudah selaras dengan arahan pemerintah dalam penanggulangan covid 19. Dengan adanya penundaan pilkada, rekom partai kepada bakal calon juga akan ditunda.

“Tentu saja mengikuti,” terang mantan ketua umum PMII Jatim itu.

Di Sidoarjo sendiri, rekom partai yang sudah turun adalah rekom Partai Golkar kepada BHS. Itupun dalam bentuk Surat Penetapan Sementara (SPS) karena belum ada pasangan wakilnya.(pung/cles)