(SIDOARJOterkini) – Puluhan warga yang tidak mematuhi aturan physical distancing saat PSBB terjaring razia yang digelar petugas gabungan Kabupaten Sidoarjo di beberpa jalan protokol kota Sidoarjo, Kamis 28 Mei 2020.
Kepada para pelanggar, petugas menyita sementara KTP hingga penerapan PSBB III selesai.
“Sebagai sanksi atas pelanggaran, Kita sita sementara KTP para pelanggar itu dan bisa diambil saat pelaksanaan PSBB III usai, di kantor Satpol PP Sidoarjo” tegas Yani Setiawan Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Dijelaskan Yani, razia PSBB III yang digelar melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP bertujuan agar warga mentaati aturan PSBB yang sudah digariskan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
“Ada 87 pelanggar PSBB yang berhasil dijaring pada razia ini,”ucapnya.
Adapun yang menjadi sasaran dari razia yang digelar ini adalah para warga yang masih mengabaikan phsycal distancing, tidak menggunakan masker, tidak membawa identitas diri dan berboncengan yang tidak satu alamat.
“Para pelanggar ini selanjutnya akan kita serahkan ke pihak desa masing-masing untuk diberikan sanksi berupa kerja sosial di desanya,”ucapnya.
Nantinya pihak desa akan memberikan surat keterangan kalau pelanggar tersebut telah melaksanakan kegiatan sosial di desa.
“Surat keterangan itulah yang nanti akan dipergunakan untuk mengambil KTP yang kami sita saat pelaksanaan PSBB selesai,”pungkasnya.(cles)