(SIDOARJOterkini) – Para penghuni lembaga pemasyarakatan terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada perhelatan pesta demokrasi baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang. Menyusul adanya regulasi baru dari KPU.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 887/2018 tentang aturan bahwa tidak ada lagi tempat pemungutan suara (TPS) di lapas. Artinya dengan edaran surat tersebut penghuni lapas tidak punya akses untuk memilih.
“Problem regulasi ini tentu perlu ada solusi dari KPU bagaimana penghuni lapas punya hak memilih,” kata M. Rasul Komisioner Bawaslu Sidoarjo Bidang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Kamis (30/8/2019).
Diungkapkan Rosul, dari regulasi tersebut, surat edaran nomor 887/2018 yang mengamanatkan untuk penghuni lapas dapat memilih pileg sebagai warga negara yang telah menuhi syarat dan ber e-KTP baik di kelurahan atau Desa setempat berpotensi tidak ada dan hilang.
“Hak pilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang pelaksanaannya bersamaan hilang untuk warga lapas,” ujarnya.
Dari data dan hasil koordinasi Lapas yang ada di Sidoarjo dengan Bawaslu Sidoarjo menyebutkan sebanyak 5.934 penghuni lapas yang tersebar di lapas Sidoarjo Kota, lapas Porong, Lapas Medaeng, artinya dari jumlah penghuni lapas yang ada, hak pilihnya akan hilang begitu saja.(cles)