SIDOARJOterkini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Furqon Azizi dalam perkara penggelapan uang hasil penjualan kasur busa untuk tujuh pondok pesantren. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Riyono, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Joni Kondolele, S.H., M.M., dan Berlinda Ursula Mayor, S.H., LL.M., serta Panitera Pengganti Dendi Prasetijo, S.H., dalam sidang yang digelar Kamis (2/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Furqon Azizi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Riyono saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap perkara bermula pada awal 2023 ketika terdakwa memesan kasur busa kepada Dewi Sulis Herawati selaku marketing PT Dynasti Indomegah untuk kebutuhan tujuh pondok pesantren. Karena sistem perusahaan tidak memperbolehkan toko mengambil proyek secara langsung, pemesanan dilakukan menggunakan nama masing-masing pondok pesantren dengan terdakwa bertindak sebagai perantara.
Direksi PT Dynasti Indomegah kemudian menyetujui pemesanan sebanyak 2.788 unit kasur busa berbagai ukuran yang didistribusikan ke tujuh pondok pesantren, yakni Ponpes Al Izzah Batu, Mahad Tahfidzilil Quran Ponorogo, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang, Ponpes Darut Tauhid Malang, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo, dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep.
Seluruh pesanan dikirim secara bertahap mulai 15 April hingga 9 Agustus 2023 dengan total nilai transaksi sekitar Rp620,6 juta disertai 28 nota penjualan dan surat jalan dengan termin pembayaran selama 30 hari.
Majelis hakim menyatakan seluruh pembayaran dari tujuh pondok pesantren telah diterima terdakwa. Namun, uang tersebut tidak seluruhnya disetorkan kepada PT Dynasti Indomegah sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.
Meski demikian, majelis hakim menilai kerugian perusahaan tidak sebesar nilai transaksi keseluruhan. Sebab, selama proses berjalan terdakwa tercatat telah beberapa kali melakukan pembayaran kepada PT Dynasti Indomegah dengan total Rp172.397.500.
Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap, antara lain Rp50 juta pada 5 April 2023, Rp69.397.500 pada 8 Agustus 2023, Rp20 juta pada 6 Oktober 2023, Rp13 juta pada 12 Oktober 2023, serta Rp20 juta pada 20 Desember 2023.
Majelis menilai pembayaran itu terbukti diterima melalui saksi Dewi Sulis Herawati maupun transfer ke PT Dynasti Indomegah, meski saat persidangan sejumlah saksi, termasuk staf keuangan dan direktur perusahaan, menyatakan belum menerima pembayaran tersebut karena belum tercatat dalam administrasi perusahaan.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT Dynasti Indomegah mengalami kerugian sebesar Rp447.976.850 setelah dikurangi pembayaran yang telah dilakukan terdakwa,” ujar Riyono.
Majelis juga menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyebut Furqon tidak memiliki niat jahat (mens rea). Menurut hakim, unsur kesengajaan telah terbukti karena terdakwa menerima seluruh pembayaran dari tujuh pondok pesantren, tetapi tidak menyerahkan uang tersebut kepada PT Dynasti Indomegah.
Hakim juga menyatakan terdakwa telah melakukan actus reus atau perbuatan melawan hukum dengan menggunakan uang milik perusahaan untuk kepentingan operasional PT Al Misfalah, perusahaan miliknya, termasuk biaya produksi, transportasi, dan pemasaran.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mengkaji hasil putusan tersebut. Kami akan segera bersikap,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Dr. Bram Prima Putra, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Dewi Sulis Herawati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, S.H., M.H., menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman dua tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Tuntutan JPU empat tahun, tetapi diputus dua tahun. Artinya ada potongan 50 persen. Kami menilai putusan ini belum memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Selain mempersoalkan lamanya hukuman, Fauzi juga mengkritisi pertimbangan majelis hakim terkait besaran kerugian. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan kerugian yang dialami PT Dynasti Indomegah mencapai lebih dari Rp620 juta dan perusahaan tidak pernah menerima pembayaran dari proyek tujuh pondok pesantren tersebut.
Ia mempertanyakan dasar majelis hakim mengurangi nilai kerugian sebesar Rp172 juta lebih. Menurutnya, pembayaran tersebut diduga merupakan transaksi penjualan retail yang tidak berkaitan dengan proyek pondok pesantren.
“Pembayaran retail tidak bisa dianggap sebagai pembayaran proyek pondok. Semua pembayaran proyek seharusnya masuk melalui Dewi Sulis Herawati, bukan marketing retail,” tegasnya.
Fauzi berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengajukan upaya banding agar Pengadilan Tinggi Jawa Timur dapat menjatuhkan putusan yang lebih berat sesuai fakta persidangan.
“Kami berharap JPU mengajukan banding sehingga putusan di tingkat banding dapat memberikan keadilan yang lebih maksimal sesuai kerugian yang terbukti dalam persidangan,” pungkasnya.(cles)













