HeadlineIndeksPajakPolitik & Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Perluas Taxmon, Awasi Transaksi Usaha Secara Digital

×

Pemkab Sidoarjo Perluas Taxmon, Awasi Transaksi Usaha Secara Digital

Sebarkan artikel ini

SIDOARJOterkini – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hingga Juni 2026, sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang dan ditargetkan bertambah menjadi 454 titik pada akhir Juli 2026.

Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini diikuti 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, menegaskan bahwa Taxmon merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan pemerintah daerah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.

“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Ima itu menjelaskan, dari total 361 titik yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada di sektor makanan dan minuman, 11 titik pada jasa perhotelan, 20 titik pada jasa parkir, serta 15 titik pada sektor kesenian dan hiburan.

Menurutnya, pemasangan alat perekam transaksi tersebut bertujuan memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara elektronik sehingga pelaporan pajak daerah menjadi lebih akurat dan transparan.

“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” katanya.

Saat ini, sebanyak 93 titik Taxmon masih dalam proses pemasangan. BPPD menargetkan jumlah perangkat yang terpasang mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026. Bahkan pada semester kedua tahun ini, pemerintah daerah berencana menambah sekitar 200 titik lagi guna memperluas pengawasan transaksi usaha secara digital.

Ima menilai optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem yang transparan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, BPPD bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah menggunakan Taxmon untuk diikutsertakan dalam pengundian hadiah pada 28 Juli 2026.

Berbagai hadiah menarik telah disiapkan, mulai dari smartphone, televisi, hingga hadiah utama satu unit sepeda motor Honda Vario. Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk selalu meminta dan menyimpan bukti transaksi saat berbelanja sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya kontribusi pajak daerah.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Fenny Apridawati, mengatakan digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, Kabupaten Sidoarjo bahkan berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan digitalisasi perpajakan juga tercermin dari capaian pajak restoran yang terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data BPPD, pada tahun 2025 realisasi pajak restoran mencapai Rp153,17 miliar, atau 124,63 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp122,90 miliar.

Melalui perluasan pemasangan Taxmon, Pemkab Sidoarjo optimistis penerimaan pajak daerah akan semakin optimal, sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(cles)