SIDOARJO TERKINI
Pajak

Pandemi Covid 19, Kanwil DJP Jatim II Masih Batasi Layanan Tatap Muka, Bebaskan Pajak UMKM

 

Kakanwil DJP Jatim II Lusiani Saat menyampaikan Bantuan APD dan Masker kepada Direktur RSUD dr Atok

 

(SIDOARJOterkini)-Karena masih kondisi pandemi Covid 19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II masih memberlakukan pelayanan secara online dan membatasi pelayanan tatap mumembebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga akhir 2020.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani mengatakan, sebelumnya berapapun omzet dari UMKM, pajaknya 0,5 persen. Sekarang tidak lagi dikenakan pajak, sebab sudah ditanggung pemerintah sampai Desember 2020.

Dia menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19 berpengaruh besar terhadap perekonomian di Indonesia karena banyak industri yang harus gulung tikar serta daya beli masyarakat juga melemah.

”Pemerintah sudah banyak mengeluarkan program bantuan untuk mengatasi masalah ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil. Salah satunya dengan memberikan keringanan pajak untuk pelaku UMKM,” ucap Lusiani.

Dia menyampaikan, sektor UMKM merupakan penyokong ekonomi Indonesia. Sebab, 71,99 persen pelaku usaha dari sektor UMKM, dengan produk domestik broto (PDB) sampai 60,7 persen.

”Banyak industri besar yang gulung tikar, sektor UMKM justru tumbuh. Tapi persaingannya semakin ketat karena banyak korban PHK yang membuka usaha. Makanya, perlu strategi khusus supaya jenis usaha ini tetap bertahan,” kata Lusiani.

Dia menjelaskan, secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen, sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 persen.

”Oleh karena itu kami akan kembali mendorong supaya lebih memahami atas program tersebut. Kami akan terus mensosialisasikan ini, agar semua dapat terdata dengan baik,” ucap Lusiani. (cles)