(SIDOARJOterkini) – Seiring akan diberlakukannya sertifikasi jaminan halal untuk produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Prosedur dan Pengurusan Sertifikasi Halal bagi UMKM. kegiatan ini diikuti para pelaku UMKM yang merupakan binaan dari KPP Sidoarjo Selatan. Kamis (6/9/2018).
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Sukoso, M.Sc P.hd menjelaskan, produk yang beredar di Indonesia itu wajib bersertifikat halal. Tentunya, untuk produk yang berbahan baku halal.
“Kalau sudah bersertifikat halal akan ada label halal pada produk yang halal tersebut, “ucap Sukoso yang pada kegiatan ini menjadi narasumber
Ditegaskannya, undang-undang tentang sertifikasi halal ini akan memberi kepastian hukum bahwa produk tersebut memang jelas kehalalannya melalui adanya label halal.
“Undang-undang Jaminan Produk Halal akan efektif diberlakukan pada 17 Oktober 2019 nanti,”tegasnya.
Ditegaskan Sukoso, keberadaan UMKM harus naik grade dan harus berkompetisi untuk itu standard halal pada produk harus benar-benar dipahami.
“Kalau nggak paham mereka akan tergulung oleh sistem,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan Ayu Norita Wuryansari mengungkapkan, UKM sahabat pajak ini adalah binaan dari pajak.
“Jadi para pelaku UKM tidak hanya membayar pajak saja tapi kita juga melakukan pembinaan, “ungkap Ayu.
Dijelaskan Ayu, saat ini ada 250 pelaku UKM yang menjadi binaan kantor pajak. Dalam melakukan berbagai pembinaan dan pelatihan pihaknya menggandeng Dinas Koperasi Sidoarjo.
“Hampir setiap bulan kita melakukan pembinaan kepada para pelaku UKM ini,”pungkasnya. (cles)