(SIDOARJOterkini) – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro Kanwil DJP Jawa Timur II bekerjasama dengan Pemda Bojonegoro menggelar sosialisasi administrasi kewajiban perpajakan bagi bendahara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan BUMD Kabupaten Bojonegoro, di Ruang Partnership Lt. 4 Gedung Pemda, jalan Mas Tumapel no 1 Bojonegoro.
Sosialisasi pajak yang diikuti oleh seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD di Kabupaten Bojonegoro tersebut dibuka oleh Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muawanah.
Disampaikan Bupati Bojonegoro, sebagai perangkat negara, setiap ASN juga harus ikut serta mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak.
“Dengan demikian kegiatan pembangunan bisa tetap berlangsung,”ucap Dr. Hj. Anna Muawanah.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bojonegoro Untung Purwadiansah, menyampaikan, peran pajak sangat penting sebagai sumber penerimaan negara, untuk itu dukungan dan partisipasi seluruh elemen bangsa termasuk para ASN sangat dibutuhkan.
“Kewajiban ASN dalam pajak yaitu dengan mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang perpajakan,”tandasnya.
Kegiatan Sosialisasi Pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan kerjasama antara Bupati Bojonegoro dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro Nomor : MoU-1/WPJ.24/KP.05/2019 dan Nomor 188/08/412.013/2019 Tentang Pengelolaan Pajak (MoU), yang tertuang dalam Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kewajiban Administrasi Perpajakan (Pendaftaran Wajib Pajak Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) Bagi Orang Pribadi atau Badan yang melakukan Pekerjaan, Usaha dan/atau Kegiatan di Kab. Bojonegoro. (st-12/cles)