SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pelayanan Tera Ditangani Pemkab, Dewan Berharap Sidoarjo Menjadi Kota Tertib Ukur

Anggota Komisi B Hamzah Purwandoyo

(SIDOARJOterkini)- Dengan diserahkannya pengelolaan pelayanan tera/tera ulang dari Pemprov Jatim ke Pemkab Sidoarjo, diharapkan Kabupaten Sidoarjo bisa menjadi Kota Tertib Ukur. Hal ini selaras dengan keinginan dewan berdasarkan Perda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang sudah disahkan tahun 2013 lalu.

DPRD Sidoarjo mendorong Sidoarjo sebagai Kota Tertib Ukur. Mengingat potensi dari retribusi tera dan tera ulang cukup besar.

Sedangkan selama ini, ketika retribusi tera ditangani Pemprov Jatim, Pemkab Sidoarjo mendapat bagi hasil sekitar Rp 300 juta pertahunnya. Namun, jika tetribusi tera ditangani sendiri oleh Pemkab Sidoarjo diharapkan pendapatannya bisa lebih banyak lagi. “Kalau retribusi tera menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo, kami yakin pendapatannya akan lebih banyak lagi,” ujar Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, M. Kayan.

BACA JUGA :  Syukuri Kelulusan, Siswa Kelas XII SMA Al Muslim Lakukan “Sharing Session Inspiratif” kepada Adik Kelas

Hal ini didasarkan banyaknya obyek tera, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kota Delta ini. Dicontohkan, di Sidoarjo kini mencapai 6000 industri. Belum lagi potensi dari pasar tradisional dan modern, rumah sakit, SPBU, SPPBE, pengguna listrik/PLN, pengguna air PDAM, pengguna gas Elpiji.

Ketika retribusi tera dan tera ulang dikelola sendiri oleh Pemkab Sidoarjo, pendapatan bisa diatas Rp 1 miliar. Karena itulah, perlu dilengkapi sarana dan prasarana penunjang pelayanan tera.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Untuk mewujudkan Sidoarjo Kota Tertib Ukur, pelayanan tera/tera ulang, Pemkab Sidoarjo segera membentuk UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) dan unit kerja pelayanan tera beserta kelengkapannya. Sebagaimana disyaratkan dalam Permendagri No 50 Tahun 2009 Pasal 7.

Selain menyiapkan gedung untuk kantor, pengadaan alat uji UTTP serta dokumen mutu. Pemkab juga harus menyiapkan SDM-nya.

Dengan ditanganinya Retribusi Tera/Tera Ulang oleh Dinas Perdagangan, DPRD Sidoarjo berharap agar Pemkab Sidoarjo bisa memberikan perlindungan terhadap konsumen.

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Anggota Komisi B, Hamzah Purwandoyo menambahkan, selain sisi pendapatan dari retribusi tera, DPRD Sidoarjo juga memikirkan perlindungan kepada masyarakat kecil yang mempunyai usaha agar diberi keringanan retribusi tera. “Seperti pedagang kecil dan PKL sudah seharusnya diberlakukan khusus agar retribusi tera yang dikenakan tidak memberatkan mereka,” harapnya.

Dengan ditanganinya Retribusi Tera/Tera Ulang oleh Pemkab Sidoarjo, kecurangan-kecurangan UTTP bisa lebih ditekan. Otomatis, selain memberi perlindungan kepada konsumen juga akan membuat iklim perdagangan yang sehat. Jika hal itu bisa dilakukan, Sidoarjo sudah layak jika dikatakan Kota Tertib Ukur.(mhm/advetorial)