(SIDOARJOterkini) – Ardi Risam Rifando, (25), warga Desa. Keboan anom RT 1 RW 8 Kecamatan Gedangan Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Gedangan setelah kedapatan memiliki sabu-sabu yang akan digunakan bersama rekannya di
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengungkapkan, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyalahgunaan Narkoba di tempat kerja tersangka ini yakni PT. AB Cargo.
“Kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang ini, “tegas Supratman, Rabu (4/9/2019).
Ditambahkan Supratman, Anggota berhasil menangkap tersangka saat berada di dalam mobil boks PT. AB Cargo yang berada di Ruko Permata Juanda Kec. Sedati.
“Kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,26 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,”ucapnya.
Polisipun menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Gedangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan petugas, saat ditangkap, tersangka mengaku kalau dirinya sedang menunggu kawannya akan menggelar pesta sabu. Dan barang haram ini didapat dari penyuplai asal Surabaya.
“Kita akan lakukan pengembangan terkait kasus ini. Atas perbuatannya ini Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ,114 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun, “pungkasnya. (cles)