SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Kanwil DJP Jatim II Menjadi Narasumber Workshop Penyusunan Lapkeu dan Pajak Bagi Koperasi

 


SIDOARJOterkini – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menjadi pemateri dalam
kegiatan Workshop Penyusunan Laporan Keuangan dan Pajak Bagi Koperasi yang diadakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, bertempat di Aliante Hotel & Convention Center Kota Malang, Selasa, 18 Juli 2023..

Chandra Hadi Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II menjadi narasumber dalam kegiatan ini dengan membawakan materi terkait Pengenaan Pajak Koperasi Berdasarkan UU HPP, PPh dan PPN.

Dalam paparannya Chandra menyampaikan, Koperasi dan UMKM selaku wajib pajak, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan menurut perpajakan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021, mengatur bahwa Koperasi telah mendapatkan insentif pembebasan pengenaan pajak Sisa Hasil Usaha bagian
anggota sebagai devidennya. Pengenaan pajak Koperasi, antara lain sebagai pemungut pajak karyawan (PPh 21), PPn, PPh Badan berdasarkan Undang-Undang Pajak.” Lanjut Chandra

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Kegiatan ini dihadiri oleh 60 (enam puluh) pengurus koperasi binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pembiayaan Arif Lukman Hakim mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya Arif menyampaikan harapannya, setelah mengikuti workshop ini para pengurus koperasi dapat lebih memahami terkait laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat, dan Perpajakan bagi Koperasi yang meliputi PPh 21, PPN, dan PPh Badan.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Kegiatan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur. Ini merupakan bentuk sinergi demi pertumbuhan ekonomi dimana Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi di
Provinsi Jawa Timur. (*)

Berita Terkait

Masjid Islamic Center Balongbendo Hangus Terbakar

Tahun 2023 Penerimaan Capai 107,3 Persen, KPP Pratama Sidoarjo Selatan Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak

redaksi sidoarjo terkini

Tragis, Bus Tabrak Motor di Jalan Raya Sidorejo Krian, Tewaskan Dua Warga Kraton 

redaksi sidoarjo terkini