
(Madiun terkini) – Sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui Online atau yang lebih dikenal dengan e-Filling terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikemas dengan berbagai acara kegiatan.
Seperti yang dilakukan KPP Pratama Madiun yang menggelar acara sosialsasi pengisian SPT Tahunan melalui e-filling bertajuk Spectaxcular 2020 yang digelar di Sunday Market Bantaran Kali Madiun acara ini dihadiri oleh Walikota Madiun, Ketua DPRD Madiun beserta Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah Kota Madiun.
Kepala KPP Pratama Madiun Prasetyo mengatakan, Acara yang digelar merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mensosialisasikan pengisian SPT Tahunan melalui e-filling.
“Kita berharap semoga para WP secara sadar melaksanakan kewajibannya yaitu melaporkan SPT Tahunan,”ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur II , Nyoman Ayu Ningsih mengatakan berbagai kegiatan Sosialisasi pajak baik yang selama ini dihelat oleh Kanwil DJP Jatim II maupun KPP Pratamanya selalu menyampaikan kepada WP dan masyarakat tentang berbagai kemudahan tentang tata cara pengisian SPT tahunan dan pembayaran secara online.
“Setiap acara sosialisasi selalu kita siapkan para pegawai pajak yang akan membantu para WP apabila ada kesulitan dalam pengisian SPT,”ungkap Nyoman Ayu Ningsih, saat menghadiri acara Spectaxular 2020 yang digelar KPP Pratama Madiun tersebut.
Dijelaskan Nyoman Ayu, sosialisasi kepada masyarakat tentang pemenuhan kewajiban pajak terus dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan target pendapatan negara dari sektor pajak.
“Mungkin ada yang lupa kewajiban pajaknya, pada kegiatan sosialisasi seperti inilah kita ingatkan,”ucapnya.
Masih Nyoman ayu, sebenarnya untuk pelaporan SPT menggunakan e-filling para WP tidak perlu datang ke kantor pajak, karena bisa dilakukan di rumah maupun di kantornya, waktunyapun 24 jam.
“Jadi mau dikirim kapanpun bisa,”ungkapnya.
Sejauh ini Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II terus melakukan berbagai kegiatan sosialisasi tentang pajak di berbagai instansi pemerintah, Pemerintah desa, perusahaan dan berbagai komunitas. Langkah tersebut dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak agar pendapatan negara sektor pajak bisa meningkat.(st-12)