SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kades Tersangkut Kasus Hukum Tak Bisa Dijabat Pj


(SIDOARJOterkini)- Banyaknya Kepala Desa (Kades) yang tersandung masalah hukum di Sidoarjo tidak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo risau. Meskipun hal itu memicu persoalan dalam pelayanan administrasi bagi warga setempat.

Buktinya sampai hari ini Kades yang terkena masalah hukum tak kunjung di PJ. Desa yang kadesnya tersandung masalah itu masing-masing, Boro dan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sarirogo , Kecamatan Sidoarjo, Dukuh Sari Kecamatan Jabon, Semambung, Kecamatan Gedangan, dan Ploso Kecamatan Krembung.

BACA JUGA :  Syukuri Kelulusan, Siswa Kelas XII SMA Al Muslim Lakukan “Sharing Session Inspiratif” kepada Adik Kelas

Menurut Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Dr. Heri Soesanto, SH.MH, tidak bisanya Kades yang tersandung hukum untuk di ganti (PJ) disebabkan ada beberapa dasar yuridis yang belum terpenuhi, “Untuk mengambil kebijakan bupati harus ada dasar yuridisnya, diantaranya surat usulan dari bawah dalam hal ini BPD ke Kecamatan dan dilanjutkan ke Kabupaten juga dilampiri surat keterangan tersangka,” jelasnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp. Selasa, (4/4/2017).

BACA JUGA :  Keren! Siswa SMP Al Muslim Kembali Mengukir Prestasi dalam Kancah Internasional

Perlu diketahui dari beberapa kades tersebut diatas Tiga diantaranya sudah menjalani sidang yakni, Desa Sarirogo, Boro dan Kludan. Padahal menurut UU Desa Pasal 40 ayat 1 menjelaskan “Penyebab diberhentikan seorang kepala desa diantaranya, tidak menjalankan tugas sebagai kepala desa, atau dinyatakan sebagai terdakwah yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun oleh pengadilan”.(mhm)