(SIDOARJOterkini) – Juru Sita Pengadian Negeri Sidoarjo menegaskan, pembacaan penetapan eksekusi lahan tanah pekarangan seluas 320 meter persegi yang menjadi obyek sengketa pada hari Selasa kemarin (4/9) adalah sah.
“Surat penetapan eksekusi telah kita bacakan di dekat lahan sengketa karena anjuran dari pihak kepolisian, pertimbangannya situasi keamanan,”ungkap juru sita PN Sidoarjo Sambodo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/9/2018)
Ditambahkannya, menyoal adanya perlawanan dari termohon, pihaknya menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam setiap penetapan eksekusi.
“Dengan telah dibacakannya surat penetapan eksekusi maka obyek sengketa saat ini secara sah dalam penguasaan pemohon,”tandasnya.
Seperti diketahui, meski mendapat perlawanan dari warga terkait eksekusi lahan seluas 320 M2 yang berlokasi di Desa Krembung, namun pembacaan putusan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo berhasil dilakukan dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
Saat itu kuasa hukum Desa Krembung menyebutkan eksekusi yang dilakukan ini cacat hukum, sebab pembacaan surat keputusan itu tidak di lokasi lahan melainkan di luar area lahan sengketa.
“Jika itu memang surat penetapan eksekusi, seharusnya pembacaannya di dalam lahan bukan di luar lahan. Saya kira tidak sah dan cacat hukum. Dan pembacaan surat keputusan tidak diketahui kepala desa setempat,” katanya saat itu, Selasa 4 September 2018, (cles).