(SIDOARJOterkini) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 12 tersangka kasus perjudian dari lokasi yang berbeda. Dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi jelang Ramadhan 2019.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, dalam rangka cipta kondisi jelang Ramadhan pihaknya berhasil menangkap 12 tersangka judi dari lima lokasi berbeda.
“Para tersangka ini ditangkap di Jabon, Porong, Gedangan, Krian dan Sidoarjo Kota. Adapun Judi yang mereka lakukan adalah judi Togel dan dadu, “ungkap Harris, di Mapolresta Sidoarjo,Senin (6/5/2019).
Ditambahkan Harris, target operasi sebenarnya adalah judi sabung ayam karena dari laporan masyarakat banyak yang merasa resah dengan keberadaan judi sabung ayam tersebut.
“Dan ternyata para tersangka ini sedang berjudi dadu saat anggota menggerebeknya,”ucapnya.
Ditegaskan Kasatreskrim, dari penangkapan para tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 lembar alas dadu dan tatanan serta kubung biru, 1 balok kayu dan 3 buah dadu serta sejumlah uang dengan total Rp 1, 184 juta. Sedangkan dari tersangka judi togel barang bukti yang berhasil disita 1 unit Hp Asus, 2 lembar kertas grenjeng bertuliskan nomor togel.
“Kepada para tersangka ini akan dijerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 303 BIS KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tandasnya. (cles)