SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) proyek pembangunan di Sidoarjo. Hal itu menyusul karena beberapa pekerjaan proyek yang seharusnya selesai di tahun 2017, belum juga selesai.
Beberapa pekerjaan proyek yang belum terselesaikan itu diantaranya pekerjaan peninggian jalan dan pemasangan box cluvert di Jl. Jaksa Agung Suprapto Sidoarjo, Jl. Tropodo Waru dan beberapa Jalan cor beton di tiga kecamatan.
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengatakan, beberapa pekerjaan proyek di Sidoarjo seharusnya selesai sebelum tahun 2018. Namun karena banyak kendala, menjadikan beberapa pekerjaan proyek tidak selesai.
“Sebenarnya selesai, seperti di Jl Jaksa Agung Suprapto ini. Karena sejak awal ada kesalahan pemasangan box cluvert, jadi pekerjaannya tidak selesai,” ucapnya, Selasa (2/1/2018).
Sidak ini dilakukan karena selain belum juga terselesaikan, pihaknya sering mendapat pengaduan dari masyarakat. “Banyak masyarakat yang mengeluh terkait belum selesainya pekerjaan jalan ini. Oleh karena itu, kami gelar sidak untuk mengetahui secara langsung apa yang menjadi kendala,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Sidoarjo Sigit Setyawan mengatakan, dalam perpres diatur bahwa kontraktor akan diberi kesempatan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kerja. Namun, setiap harinya ia dikenakan denda 1 per 1000 kali nilai kontrak.
Sangsi parahnya, lanjut Sigit, apabila selama 50 hari itu tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, maka sangsi yang didapatkan yaitu tidak dapat mengikuti proses pengadaan lelang selama 2 tahun. “Sanksinya akan diputus kontrak dan dikenakan blacklist,” jelasnya.(alf)