(SIDOARJOterkini) – Warga desa Klurak kecamatan Candi berhasil mengamankan Minarti (32), warga Desa Gempolsari RT 09 RW 02, Kecamatan Tanggulangin setelah kedapatan melakukan pencurian di rumah salah satu warga.
Korban Sumaidah mengetahui rumahnya dibobol pelaku setelah tetangganya memberitahu saat dirinya belanja di minimarket, kalau rumahnya dibobol dan memintanya untuk segera pulang.
“Pelaku saat itu sudah diamankan warga di balai desa, “ujar Kanitreskrim Polsek Candi Iptu Isbahar Boamona, Minggu (28/4/2019).
Ditambahkan Isbahar, warga merasa geram kepada pelaku yang tidak mengakui perbuatannya meski dari tangan pelaku sudah ada barang bukti uang senilai Rp 2,3 juta yang diambilnya dari rumah korban.
“Karena mengelak terus itulah akhirnya warga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Candi, “ungkapnya.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung meluncur ke lokasi dan menjemput pelaku beserta barang bukti uang ke Mapolsek Candi.
Dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. dijelaskan pula pelaku ini masuk melalui pintu depan yang dalam kondisi tidak terkunci. Kemudian pelaku membuka secara paksa lemari di kamar dan menemukan uang Rp 1,8 juta dan Rp 500 ribu di bawah bantal.
Rupanya aksi pelaku ini sudah dipantau beberapa warga sekitar. Saat pelaku mencoba masuk kamar yang lain inilah warga memergokinya. Meski berusaha melarikan diri namun warga berhasil menangkapnya dan diamankan di balai desa.
“Kepada tersangka akan dijerat pasal 362, 363 KUHP,”tandas Isbahar (cles)