SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Home Industri Jajanan Kadaluarsa Digrebek Polisi, Dua Tersangka Diamankan


(SIDOARJOterkini) – Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menggerebek delapan home industri di Kecamatan Krembung dan Jabon, karena memproduksi jajanan dari bahan-bahan bekas dan kadaluarsa, Sabtu (20/05). Hasilnya, dua pemilik digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.

Dua tersangka itu adalah AA (30) dan E (20) warga Kandangan Timur RT 06 RW 03, Desa Kandangan, Krembung, Sidoarjo. Mereka nekat memproduksi jajanan dari bahan bekas dan kadaluarsa seperti Mie, Sempol, Cireng, Sosis, Basgor, Siomay, Tempura dan lainnya, karena tergiur keuntungan hingga Rp 20 juta perbulan.

Selain dua tersangka itu, petugas juga mengamankan 8 tersangka lainnya yang masih diperiksa. Antara lain YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35), BD (36) warga desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Waka Polresta Sidoarjo, AKBP Indra Mardiana mengatakan, penggerebakan itu berdasarkan dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan tersebut ada seseorang yang memproduksi jajanan dengan bahan bekas dan kadaluarsa. “Setelah kami tindak lanjuti ternyata benar dilokasi ada produksi jajanan dari bahan baku limba mie ternama,” ucapnya.

Dari penggerebekan itu, selain mengamankan dua pemilik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin molen, mesin pres, 26 ball mie afalan, 6 ball mie afalan berbumbu, snack mie merk mickey mouse 12 plastik, 2 ball plastik, nota dan 3 dus bumbu sambal balado.

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Ia menambahkan, dari hasil olahannya yang sudah berjalan 4 tahun tersebut, mereka jual di berbagai daerah seperti Mojokerto, Jombang, Tuban, Jawa Tengah dan sasarannya ke anak sekolah dengan harga Rp 300 sampai Rp 500 rupiah perbungkus. “Omset perhari mencapai Rp 5 juta. Perbulan mencapai Rp 20 juta dan pertahun mencapai Rp 240 juta,” terangnya.

BACA JUGA :  Syukuri Kelulusan, Siswa Kelas XII SMA Al Muslim Lakukan “Sharing Session Inspiratif” kepada Adik Kelas

Ia menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada agen snack, agar lebih berhati-hati kalau membeli jajanan. Seyogyanya diteliti terlebih dahulu sebelum memasukkan produksi makanan. “Harus lebih teliti. Kalau tidak ada lebel depkesnya, jangan diterima,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berbeda diantaranya pasal 134 jo pasal 64 ayat 1 UU RI nomer 18, dan pasal 135 jo pasal 71 ayat 2 nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp.2 milliar.(alf)