SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Hadiri Panggilan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Ini Tanggapan Ketua DPRD Sidoarjo

SIDOARJO – Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan, hadiri panggilan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (23/2/2018). Dalam klarifikasi itu, ia merasa tidak sedang kampanye ketika bersama calon gubernur di Tanggulangin Sidoarjo beberapa waktu lalu.

“Saya tidak sedang kampanye waktu itu. Hanya ada di sana untuk menemani saja,” ujar Wawan, panggilan Sulamul Hadi Nurmawan usai menghadiri panggilan Panwaslu Sidoarjo.

Selain itu, ketika bertemu komisioner Panwaslu Sidoarjo, Wawan juga menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada undangan Rabu kemarin karena sedang ada acara di Jakarta. “Saya tidak dapat hadir rabu lalu, karena masih ada acara di Jakarta,” terangnya.

BACA JUGA :  Plt Bupati Sidoarjo Tegaskan Pramuka Bisa Cetak Generasi Berkualitas

Klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo langsung dituangkan dalam berita acara oleh komisioner Panwaslu Sidoarjo. Tak lama setelah itu, Wawan pun meninggalkan gedung panwas.

“Kami berterimakasih, Ketua DPRD bersedia menyempatkan waktu untuk menghadiri undangan kami. Semua yang disampaikan dalam klarifikasi ini sudah dimasukkan dalam BAP,” ujar Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul.

BACA JUGA :  Grandmax Tabrak Motor di Jalan Ciro Balongbendo, Pemotor Luka Berat

Klarifikasi kepada Ketua DPRD Sidoarjo Ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya karena ketahuan ikut dalam aktivitas kampanye calon gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Panwaslu Sidoarjo melayangkan panggilan ke Ketua DPRD setelah menerima laporan dari panwas kecamatan. Dari laporan itu diketahui Wawan ikut dalam kegiatan kampanye calon gubernur Jawa Timur di Tanggulangin.

BACA JUGA :  Plt Bupati Sidoarjo Minta Kades Optimalkan Aplikasi Si Praja

Aktivitas itu dianggap melanggar pasal 63 ayat 1 peraturan KPU nomer 4 tahun 2017. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa gubernur/ wakil gubernur/ bupati/ wakil bupati/ walikota/ wakil walikota/ DPRRI/ DPRD kabupaten/ DPD bisa ikut kampanye pasangan calon sepanjang dia telah melaksanakan atau mempunyai ijin cuti. (alf)