SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ekspor Ribuan Bibit Lobster Ilegal Digagalkan Petugas Bandara Juanda

(SEDATIterkini) – Petugas keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster sebanyak 7800 ekor yang dibawah oleh seseorang berinisial Harsono asal Bandung, Senin (03/04/2017).

Penangkapan seseorang berusia 35 tahun itu, berdasarkan atas kecurigaan petugas keamanan dengan isi koper yang dibawa Harsono. Setelah dicek melalui sinar X-Ray, petugas menemukan 7800 bibit lobster yang diletak pada serat gasbull sebanyak 13 kantung masing-masing berisikan 6 ribu ekor di dalam koper berisikan celana.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

“Pelaku langsung diamankan ke Posko Satuan Pengamanan Bandara Lanudal Juanda untuk dimintai keterangan,” ucap Komandan Lanudal, Kolonel Laut Edwin.

Dirinya menambahkan, 7800 ekor baby lobster itu rencananya akan di bawa ke Batam, menggunakan pesawat Citilink dengan nomer penerbangan QG 923 jurusan Surabaya-Batam. “Setelah dibawa ke Batam recananya akan di ekspor ke Singapura lalu ke Vietnam,” ucapnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku barang tersebut hanya dititipi oleh Agus warga Surabaya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO untuk dikirim ke Batam. “Pelaku akan diserahkan ke Balai KIPM untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA :  Keren! Siswa SMP Al Muslim Kembali Mengukir Prestasi dalam Kancah Internasional

Dan Lanudal Juanda, Kolonel Laut Edwin mengungkapkan, bahwa penggagalan penyelundupan baby lobster ini sudah yang kedua kalinya. “Modusnya sama dengan penggagalan pada tanggal 25/03 lalu yaitu diletakkan didalam koper dan tertumpuk celana,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) kelas I Surabaya I, Wiwit Supriono mengatakan, dari 7800 bibit Baby Lobster tersebut bermacam-macam. “Jenisnya macam-macam, ada Lobster Mutiara, Bambu dan pasir,” katanya.

BACA JUGA :  Syukuri Kelulusan, Siswa Kelas XII SMA Al Muslim Lakukan “Sharing Session Inspiratif” kepada Adik Kelas

Ia menambahkan, pelaku melanggar Peraturan menteri kelautan dan perikanan no 56 tahun 2016 terkait pelarangan penangkapan Lobster, Kepiting dan Terajungan dan Undang-undang 31 pasal 88 tentang perikanan. “Dalam waktu dekat kami akan melepas liarkan barang bukti. Sedangkan pelaku terancam 6 tahun penjara,” pungkas Wiwit.(alf)