HeadlineHukum & KriminalIndeks

Eksekusi Rumah di Kahuripan Sidoarjo Berjalan Lancar Meski Sempat Ditolak

×

Eksekusi Rumah di Kahuripan Sidoarjo Berjalan Lancar Meski Sempat Ditolak

Sebarkan artikel ini
Foto : Panitera PN Sidoarjo Mansyah bersama PH Pemohon Syarief Muttaqin SH saat penyerahan aset

SIDOARJOterkini – Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi, sebuah rumah di Perumahan Kahuripan Nirwana Village, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (24/6/2026). Eksekusi tersebut menandai berakhirnya sengketa kepemilikan rumah hasil lelang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses pengosongan rumah yang berada di Blok CA XIIB/2, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo itu dipimpin langsung oleh juru sita PN Sidoarjo dengan pengamanan aparat kepolisian. Meski sempat diwarnai penolakan dan adu argumentasi dari pihak termohon, pelaksanaan eksekusi tetap berlangsung sesuai prosedur hukum.

Juru sita PN Sidoarjo, Moch. Syaiful, membacakan Penetapan Eksekusi Nomor 26/Eks.RL/2025/PN Sda yang memerintahkan pengosongan serta penyerahan tanah dan bangunan kepada M. Faisal Afifuddin selaku pemilik sah berdasarkan Risalah Lelang Nomor 237/46/2023 tertanggal 22 Februari 2023.

Sebelumnya, pihak termohon telah mendapatkan teguran (aanmaning) dan diberi kesempatan mengosongkan rumah secara sukarela dalam waktu delapan hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perintah tersebut tidak dijalankan sehingga pengadilan menempuh upaya eksekusi paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarief Muttaqin, menjelaskan kliennya membeli rumah tersebut melalui lelang resmi pada 2023. Namun tidak lama setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, muncul gugatan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas rumah tersebut.

“Klien kami membeli rumah ini melalui proses lelang yang sah. Gugatan yang diajukan pihak termohon sudah diperiksa di pengadilan dan hasilnya mereka kalah hingga tingkat kasasi,” ujarnya di lokasi eksekusi.

Menurut Syarief, setelah putusan kasasi terbit, pihak termohon sempat menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan rumah pada April 2025. Namun janji tersebut tidak direalisasikan sehingga pemohon mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Ia menegaskan bahwa adanya gugatan baru yang diajukan termohon tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi karena perkara yang menjadi dasar pengosongan telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara pokoknya sudah selesai sampai kasasi dan inkrah. Karena itu, eksekusi tetap dapat dilaksanakan. Jika nanti ada putusan baru yang berbeda, mekanismenya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Syarief juga menilai kepastian hukum terhadap aset hasil lelang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme lelang negara.

“Pemenang lelang harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika aset yang sudah dibeli secara sah tidak bisa dikuasai, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem lelang,” katanya.

Sementara itu, Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, menyatakan seluruh rangkaian eksekusi berjalan lancar dan objek sengketa kini resmi diserahkan kepada pemenang lelang.

“Alhamdulillah proses eksekusi berjalan dengan baik dan lancar. Rumah tersebut telah kami serahkan kepada pemilik yang sah sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Usai pengosongan, rumah tersebut resmi berada dalam penguasaan M. Faisal Afifuddin. Hal itu ditandai dengan pemasangan spanduk kepemilikan baru dan penyerahan kunci kepada pemohon di lokasi objek eksekusi.(cles)