SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Pelaku Curas di SPBU Trosobo Berhasil Dibekuk

 

(SIDOARJOterkini) – Pelaku pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di SPBU Trosobo Kecamatan Taman pada tanggal 28 Mei 2018 lalu masing-masing Achmad Syamsudin Abdillah alias Pam pam (23) warga Ngelom I /187 Sepanjang Taman dan Dwi Cahyo Joyo Sentosa (25) alias Kawot warga desa Krembangan Rt 02 Taman berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kejadian yang menimpa Korban H Nur Hasan warga Kletek Taman dan Hasip sopirnya yang kala itu mengendarai mobil dari arah barat hendak putar balik di SPBU Trosobo Taman. Saat berputar itulah motor salah satu teman tersangka ini menghalangi mobil korban.

BACA JUGA :  Keren! Siswa SMP Al Muslim Kembali Mengukir Prestasi dalam Kancah Internasional

“Terlibatlah cekcok antara pelaku dan pengemudi mobil, bahkan salah satu pelaku Rizki Wijanarko yang saat ini buron tiba-tiba  melakukan pemukulan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo  Kombespol Himawan Bayu Aji  saat merilis ungkap kasus ini di Mapolresta Sidoarjo,  Minggu (8/7/2018).

Ditambahkan Himawan,  melihat temannya malakukan pemukulan terhadap pengemudi mobil,  Pam pam dan Kawot ikut menghajar pengemudi tersebut. Bahkan saat pengemudi mobil itu lari keluar, H Nurhasan yang duduk disebelah kemudipun tidak luput dari amukan mereka. Korban Nur Hasan sampai keluar dan berlari masuk sungai saat kedua tersangka ini mengejar.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

“Meski berlari namun kedua pelaku ini tetap mengejar korban yang saat itu sampai masuk sungai dan mereka juga merampas HP korban, “jelasnya.

Anggota Satreskrim  segera melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan dan perampasan tersebut. dan berhasil diungkap sebelum melakukan pengeroyokan dan perampasan malam itu, para pelaku terlebih dahulu menggelar pesta miras dan setelah itu mereka dalam kondisi mabuk,  beramai-ramai  hendak pergi ke wisata air panas Pacet Mojokerto. Dan mereka mampir terlebih dahulu ke SPBU Taman bertemulah dengan mobil korban dan terjadilah peristiwa pengeroyokan dan perampasan itu. Akibat kejadian tersebut korban Nurhasan mengalami luka robek dipelipis mata kanan dan kiri, memar di punggung dan kepala dan saat itu korban dirawat intensif di RSAL Surabaya.

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dikediamannya dan di PT Santos Jaya Abadi tempat salah satu pelaku bekerja,”tegasnya.

Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan Satreskrim dan secepatnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk pelaku yang saat ini buron identitasnya sudah diketahui dan dalam pengejaran anggota.

“Atas perbuatan tersangka akan kita kenakan pasal 365  jo pasal 170 KUHP dengan Ancaman 12 tahun,”pungkasnya. (cles)