SIDOARJOterkini – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II memperkuat komitmen memperluas basis pajak sebagai langkah strategis menjaga ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika ekonomi global. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan Hari Pajak 2026 yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Rabu (8/7/2026).
Forum yang mengusung tema “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global” itu sekaligus menjadi Forum Konsultasi Publik (FKP), yang mempertemukan DJP dengan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, asosiasi profesi, media, serta wajib pajak untuk menyerap aspirasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
Mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kepala Bagian Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agung Yudha Hadiyanto, menegaskan bahwa Hari Pajak menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Menurutnya, perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi penting untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu menopang ketahanan fiskal Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.
“Pajak tetap menjadi tulang punggung pendapatan negara. Pada APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau sekitar 74,7 persen dari total pendapatan negara,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, Kanwil DJP Jawa Timur II tahun ini mengemban target penerimaan sebesar Rp36,37 triliun. Hingga awal Juli 2026, realisasi penerimaan neto telah tumbuh 25,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Capaian ini diharapkan terus meningkat melalui penguatan kepatuhan sukarela dan perluasan basis pajak,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II, Agus Saptomo, memaparkan strategi perluasan basis pajak di era ekonomi digital, termasuk implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Agus menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan administrasi perpajakan agar lebih mudah, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Forum juga menghadirkan Hari Purwanto dan Clayren Nathanniel, pelaku ekonomi digital sekaligus influencer, yang membagikan pengalaman mereka sebagai wajib pajak. Keduanya mengaku kemudahan layanan, edukasi, dan pendampingan dari DJP membuat proses pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dipahami.
Melalui sesi Forum Konsultasi Publik, peserta turut menyampaikan berbagai masukan terkait penyederhanaan administrasi perpajakan, peningkatan layanan digital, efektivitas sosialisasi kebijakan baru, hingga penguatan komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi Kanwil DJP Jawa Timur II dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui forum ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, asosiasi profesi, media, dan masyarakat semakin solid dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital, serta mampu memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.(cles)













