SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Cegah Penyebaran Covid-19, Masjid Agung dan Fasilitas Publik Disemprot Cairan Disinfektan

 

(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan penyemprotan cairan disinfektan ditempat fasilitas publik seperti Masjid Agung dan tempat ibadah lainnya.

Penyemprotan ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran bakteri virus Corona atau covid 19

“Hari ini memang dilakukan penyemprotan di lima masjid dan fasilatas umum lainnya. Tempat umum harus dilindungi dari penyeberan virus corona ini,” Kata Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin yang melakukan penyemprotan bersama Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo serta Ketua Takmir Masjid Agung. Kamis 19 Maret 2020

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Selain masjid dan tempat ibadah program penyemprotan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Puskesmas di seluruh kabupaten Sidoarjo untuk lebih maksimal dalam melakukan pencegahan di setiap pelosok kota delta.

Selanjutnya, Plt Bupati  juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan lebih memilih tinggal dirumah.

“Ini menunjukkan kepedulian kita yang luar biasa, kalau pemkab sudah berusaha maksimal melindungi maka masyarakat harus mengikuti aturan yang, kalau disuruh dirumah ya dirumah, kalau tidak boleh melakukan kegiatan massal ya tidak dilakukan,”ungkapnya.

Perlu diketahui di propinsi Jawa Timur sudah ada 1 korban meninggal karena Covid-19, dan ada 8 yang positif. Untuk wilayah Sidoarjo ada 6 orang PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Untuk Pelaksanaan ibadah sholat jum’at tetap dilaksanakan, ditempat umum saya mohon disediakan tempat untuk cuci atau hand sanitizer.

“Saya harap warga Sidoarjo tidak perlu panik dan tetap menjaga kewaspadaan serta yang paling penting adalah ber’doa,”ujar Nur Ahmad

Upaya pencegahan di lingkungan kerja pemkab Sidoarjo juga dilakukan dengan mengurangi waktu kerja ASN, berlaku perhari ini mulai hari Kamis 19 maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020 jam masuk kerja mulai jam 08.00 – 13.00 wib. Pengurangan jam kerja ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor : 065/2106/438.1.3.1/2020.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Pemkab Sidoarjo juga berencana akan memberikan dana insentif setiap bulannya kepada seluruh petugas medis di puskesmas dan rumah sakit selama penanganan wabah virus Covid-19 ini.

“Terhadap para petugas kesehatan, kami  akan rapatkan hari ini, oleh karena mereka ini rentan karena berhubungan dengan pasien Covid-19, kami memikirkan untuk menambah dana instenstif setiap bulannya, Sudah dirumuskan tapi belum kita putuskan, mudah-mudah dalam dua hari ini sudah bisa diputuskan,”tutupnya.(pung/cles)