SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Sidoarjo Sudah Bebaskan 37 Napi

(SIDOARJOterkini) – Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sidoarjo telah membebaskan 37 warga binaan pasca diterbitkanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kamis 2 April 2020.

BACA JUGA :  Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Disampaikan Mufakhom Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Sejak tanggal 1 April kemarin Lapas Sidoarjo sudah membebaskan 37 warga binaan. Pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember 2019.

BACA JUGA :  Syukuri Kelulusan, Siswa Kelas XII SMA Al Muslim Lakukan “Sharing Session Inspiratif” kepada Adik Kelas

“Usai dibebaskan ke 37 orang ini harus langsung pulang kerumah masing-masing dan tidak diperbolehkan untuk singgah-singgah,”ungkap Mufakhom.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Ditambahkan Mufakhom, saat ini pihaknya tengah memproses pembebasan sedikitnya 127 narapaidana lagi.

“Sebanyak 127 napi saat ini tengah menjalani proses pembebasannya dan ini akan terus bertambah setiap lima hari kedepan,”tandasnya.(cles)