(SIDOARJOterkini) – Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sidoarjo telah membebaskan 37 warga binaan pasca diterbitkanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kamis 2 April 2020.
Disampaikan Mufakhom Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Sejak tanggal 1 April kemarin Lapas Sidoarjo sudah membebaskan 37 warga binaan. Pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember 2019.
“Usai dibebaskan ke 37 orang ini harus langsung pulang kerumah masing-masing dan tidak diperbolehkan untuk singgah-singgah,”ungkap Mufakhom.
Ditambahkan Mufakhom, saat ini pihaknya tengah memproses pembebasan sedikitnya 127 narapaidana lagi.
“Sebanyak 127 napi saat ini tengah menjalani proses pembebasannya dan ini akan terus bertambah setiap lima hari kedepan,”tandasnya.(cles)