HeadlineHukum & KriminalIndeksPojok Desa

Buntut Sengketa Warisan, Warga Sidokepung Sidoarjo Blokir Letter C untuk Jegal PTSL

×

Buntut Sengketa Warisan, Warga Sidokepung Sidoarjo Blokir Letter C untuk Jegal PTSL

Sebarkan artikel ini

SIDOARJOterkini – Khawatir terjadi manipulasi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistemates Lengkap (PTSL), seorang warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, nekat memblokir dokumen Letter C di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Langkah ekstrem ini diambil demi menyelamatkan hak waris tanah yang diduga dikuasai sepihak oleh kerabatnya.

Warga bernama Subekan tersebut terpaksa mengambil jalur hukum karena mencium adanya potensi konflik kepentingan. Pasalnya, Ketua Pelaksana Program PTSL di Desa Sidokepung merupakan suami dari salah satu ahli waris yang saat ini menguasai lahan sengketa.

“Untuk mengantisipasi hal itu, saya blokir terlebih dahulu Letter C (Nomor 651 atas nama Rastam B. Said) ini agar tidak disertifikatkan secara pribadi oleh keluarga mereka,” ujar Subekan, Jumat (17/7).

Sengketa ini bermula dari tanah peninggalan kakek buyut Subekan, Rastam. Subekan mengklaim bahwa ibunya, almarhumah Slikah, belum pernah menerima bagian hak waris. Sementara itu, di atas lahan tersebut kini sudah berdiri lima unit rumah yang dikuasai oleh delapan anak dari sepupunya (keturunan almarhum Rasyid).

Karena tak kunjung menemui titik terang dan mencium adanya celah pengurusan sertifikat lewat program PTSL desa, pemblokiran dokumen di BPN pun dinilai menjadi satu-satunya cara untuk bertahan.

Meski tensi sengketa memanas, Subekan mengaku tidak menutup mata untuk jalur damai. Ia menegaskan masih membuka ruang mediasi dengan keluarga besarnya guna menyelesaikan pembagian aset ini secara kekeluargaan.

“Saya masih membuka pintu mediasi, asalkan hak-hak saya juga terpenuhi secara adil,” pungkasnya.

Sementara itu ketua panitia PTSL Sidokepung tidak berkomentar terkait hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.