SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Budak Sabu Asal Celep Sidoarjo Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Sarjono (28) warga Jalan Kahuripan I/206 RT 16 RW 05 Desa Celep Sidoarjo ditangkap anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo di depan rumahnya setelah kedapatan membawa narkoba jenis Sabu.

Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai petugas kebersihan ini tak berkutik setelah anggota Satreskoba melakukan penggeledahan dan menemukan 8 klip plastik yang berisi sabu.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di kawasan Sidoarjo.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

“Kita langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,”ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Ditambahkan Sugeng, modus yang dilakukan tersangka ini yaitu melakukan transaksi Narkoba dengan sistim ranjau. Tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang bernama Tri (DPO).

“Pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan transaksi narkoba ini dengan sistim ranjau,”ungkapnya.

Transaksi pertama pada 5 Mei 2019 tersangka memesan sabu seberat 1 gram yang diambil di sekitar sekolah Cendekia di belakang RSUD Sidoarjo dan oleh tersangka sabu tersebut dipecah menjadi 9 paket dan berhasil terjual 8 paket. Kemudian pada 7 Mei 2019 Tersangka kembali memesan sabu 1 Gram ke Tri dan diranjau di sekitar perumahan Kahuripan Nirwana tepatnya di pertigaan jalan perumahan Kahuripan Nirwana Desa Jati.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Sabu dibungkus dengan menggunakan kemasan Kopi,”ucapnya.

Oleh tersangka sabu tersebut dipecah menjadi 8 paket dan berhasil terjual 1 paket. Rupanya gerak-gerik tersangka ini sudah dalam pantauan anggota.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

“Usai mengantar pesanan sabu, Tersangka langsung di ringkus di depan rumahnya,”tegas Sugeng.

Tersangka beserta barang bukti berupa 8 plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 pak plastic klip kosong, 7 buah plastic klip, 1 potong sedotan, 1 buah bekas bungkus rokok, 1 buah HP digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112, 114 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (cles)