SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Berikut Penjelasan KPU Terkait Pernyataan Bawaslu Tentang Penghuni Lapas Yang Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

(SIDOARJOterkini) – Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin menanggapi pernyataan Bawaslu yang menyatakan para penghuni Lapas terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pileg dan Pilpres 2019. Menurutnya  apa yang disampaikan Bawaslu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya menengarai Bawaslu belum memahami betul terkait pokok aturan tersebut.

“Kok berani-beraninya Bawaslu bilang terancam hak pilihnya, pahami dulu aturannya, jangan tergesa-gesa komentar di media,” ujar Zainal Abidin saat dihubungi melalu selulernya, Minggu (2/9/2018)

Menurutnya, prinsip KPU adalah melayani pemilih yang memiliki hak pilih. Warga yang berstatus DPT merupakan warga yang sudah memilki e-KTP. Sedangkan DPT bagian dari memproyeksikan adanya Daftar Pemilih Sementara (DPS).

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

“Kami memastikan, mereka akan bisa memilih. Apabila terpenuhi persyaratan sebagai pemilih,” tegas Zainal.

Lantas bagaimana dengan narapidana yang berada di Lapas dan rutan? Menurutnya, jika tahanan atau narapidana tidak ber KTP di wilayah tersebut, maka tidak bisa dibuatkan DPS. Namun, mereka yang berada disana (lapas), akan dilakukan dengan mekanisme yang sudah ada di aturan KPU.

“Memang, di lapas hampir tidak ditemukan mereka berktp dimana mereka tinggal. Tapi kita punya mekanisme sendiri, yaitu dengan mendata warga disitu, setelah itu kita klasifikasi. Ini orang kabupaten mana, masuk dapil mana dan seterusnya,” jelasnya.

Sedangkan jika tahanan tersebut ber-KTP diluar kecamatan atau kabupaten yang ada, maka KPU mengupayakan A5 sesuai KTP warga binaan. “Jadi, mereka tetap kita fasilitasi. Tidak ada itu terancam enggak punya hak pilih,” tandasnya.

BACA JUGA :  KASAD dan Ibu Ketua Umum Persit Rasakan Kelezatan Kopi Babinsa, Produk Unggulan dari Kodim 0816 Sidoarjo

Seperti diketahui sebelumnya Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Bidang Koordinator  Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga M Rosul menyatakan para penghuni lembaga pemasyarakatan terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada perhelatan pesta demokrasi baik pemilihan legislatif (Pileg)  maupun Pemilihan Presiden (Pilpres)  tahun 2019 mendatang. Menyusul adanya regulasi baru dari KPU berupa Surat Edaran KPU Nomor 887/2018  tentang aturan bahwa tidak ada lagi tempat pemungutan suara (TPS) di lapas. Artinya dengan edaran surat tersebut penghuni lapas tidak punya akses untuk memilih.

“Problem regulasi ini tentu perlu ada solusi dari KPU bagaimana penghuni lapas punya hak memilih,” kata M. Rasul, Kamis (30/8/2018).

BACA JUGA :  Syukuri Kelulusan, Siswa Kelas XII SMA Al Muslim Lakukan “Sharing Session Inspiratif” kepada Adik Kelas

Diungkapkan Rosul, dari regulasi tersebut, surat edaran nomor 887/2018 yang mengamanatkan untuk penghuni lapas dapat memilih pileg sebagai warga negara yang telah menuhi syarat dan ber e-KTP baik di kelurahan atau Desa setempat berpotensi tidak ada dan hilang.

“Hak pilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang pelaksanaannya bersamaan hilang untuk warga lapas,” ujarnya.

Dari data disebutkan sebanyak 5.934 penghuni lapas yang tersebar di lapas Sidoarjo Kota, lapas Porong, Lapas Medaeng, artinya dari jumlah penghuni lapas yang ada, hak pilihnya akan hilang begitu saja.(cles)