(SIDOARJOterkini) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo akan menindaklanjuti spanduk bakal calon bupati Sidoarjo Kelana Aprilianto yang terpasang di Viaduk Jalan Raya Jati, Sidoarjo.
Spanduk yang terpasang disisi barat dengan ukuran cukup besar itu terdapat logo pemerintah kabupaten sidoarjo, padahal secara aturan tidak diperbolehkan.
“Kami sudah mengetahui prihal itu, dan kami akan segera menindaklanjuti pada yang bersangkutan,” Kata Agung Nugraha Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo, jumat 27 Maret 2020
Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa logo pemerintah daerah merupakan salah satu fasilitas negara, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku
“Logo pemkab itu tidak serta merta dapat dijadikan ikon atau simbol dalam pencalonan, karena simbol masuk dalam fasiltas negara,”jelas Agung
Beberapa waktu sebelumnya, Bawaslu Sidoarjo juga telah melakukan upaya pemanggilan kepada 3 bakal calon. Yakni Kelana Aprilianto, Agung Sudiyono, dan Ambudi Putra Laksana.
Hal itu juga terkait indikasi pelanggaran penggunaan logo pemkab. Namun, spanduk tidak terpasang di ruang publik. Melainkan tersebar di media sosial. (pung/cles)