Gaya Hidup & RomantikaIndeksKodim 0816 SidoarjoPojok Desa

Babinsa Krian dan Bea Cukai Edukasi Warga Tambakkemerakan, Perangi Peredaran Rokok Ilegal

×

Babinsa Krian dan Bea Cukai Edukasi Warga Tambakkemerakan, Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

SIDOARJOterkini – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat. Bea Cukai Surabaya bersama pemerintah daerah dan aparat kewilayahan menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Balai Kelurahan Tambakkemerakan, Kecamatan Krian, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 53 peserta dari berbagai unsur masyarakat tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Bea Cukai Surabaya menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga berfungsi mengendalikan konsumsi rokok, mengawasi peredarannya, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif produk ilegal.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelaku produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya.

Babinsa Tambakkemerakan Koramil 0816/09 Krian, Pelda Sutrisno, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan ekonomi. Karena itu, kami mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan hanya membeli rokok bercukai resmi. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada aparat terkait,” ujarnya.

Pelda Sutrisno menambahkan, Babinsa akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah binaan.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan rokok bercukai resmi semakin meningkat, sehingga mampu mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan taat hukum.(cles)