SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Aturan Pajak Emas Berubah, Kanwil DJP Jatim I, II, dan III Gelar Sosialisasi Perpajakan Serentak

 


SIDOARJOterkini – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II, bersama Kanwil DJP
Jawa Timur I dan III pada Kamis, 6 Juli 2023, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023,

Aturan ini mengatur tentang perpajakan emas, yang menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan perpajakan emas yang baru ini
merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Hadir dalam kegiatan ini Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023:
a. Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.
b. Aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.
c. PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, PMII Bahas Kemajuan dan Masa Depan Sidoarjo

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh kurang lebih 150 pengusaha emas dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pengusaha sektor emas. (*).

Berita Terkait

Masjid Islamic Center Balongbendo Hangus Terbakar

Tahun 2023 Penerimaan Capai 107,3 Persen, KPP Pratama Sidoarjo Selatan Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak

redaksi sidoarjo terkini

Tragis, Bus Tabrak Motor di Jalan Raya Sidorejo Krian, Tewaskan Dua Warga KratonĀ 

redaksi sidoarjo terkini