(SIDOARJOterkini) – Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi Pasangan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Sidoarjo 2020 mangkir dari panggilan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Sidoarjo.
Pemanggilan pasangan calon perseorangan ini berkaitan dengan adanya dukungan dari TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu. Sehingga Bawaslu menduga masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.
“Pemanggilan ini berkaitan dengan ada beberapa pihak yang merasa keberatan namanya dimasukan dalam syarat dukungan,” Kata Agung Nugraha Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo. Kamis 16 Juli 2020.
Lebih lanjut, Agung memaparkan bahwa Bawaslu Sidoarjo akan mendalami terkait asal dari dukungan pasangan perseorangan ini. Sehingga pihaknya mengundang Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi untuk dimintai klarifikasi.
“Dalam 2-3 hari ini akan dilakukan pemanggilan ulang,” jelasnya.
Sementara, Haidar Munjid Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa batas pemanggilan yang bersangkutan adalah dua kali.
Kalau misalkan nanti hasil dari kajian Bawaslu ditemukan indikasi unsur pidananya maka langsung diserahkan kepada Sentra Gakumdu, yang berasal dari unsur (kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu).
“Kalau memang nanti ada unsur pidananya langsung kami serahkan kepada gakumdu,” ujarnya.
Sekedar informasi, jadwal pemanggilan Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi pada pukul 14.00 WIB, tapi yang bersangkutan sampai pukul 16.00 WIB belum hadir ke Kantor Bawaslu Sidoarjo.(pung/cles)