(WARUterkini) – Rojik Sugara (36), warga Desa Taman, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Senin (09/01), berhasil dibekuk Reskrim Polsek Waru, lantaran nekat mengedarkan Narkoba jenis Shabu dan kini ia terpaksa meringkuk dijeruji besi Mapolsek Waru, Sidoarjo.
Kapolsek Waru, Kompol M. Fatoni menceritakan, penangkapan oknum mantan wartawan mingguan ini, berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa dikawasan Trosobo akan ada transaksi narkoba.
“Tersangka terlebih dahulu kita ikuti sampai Desa Ketegan. Waktu kita geledah, ternyata benar tersangka membawa 4 poket shabu, tiga diantaranya berisi 0,22 gram dan satu poket seberat 0,06 gram,” ucapnya, Selasa (10/01/2017).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Fatoni, barang haram tersebut ia dapat dari seseorang berinisial WW, warga Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. “Saat ini sedang kami lakukan pengejaran terhadap tersangka WW,” katanya.
Sementara itu, dihadapan penyidik, tersangka mengaku baru lima kali menjual shabu itu. Sebelumnya, narkoba itu ia konsumsi sendiri, karena saat mengkonsumsi barang haram tersebut, ia mengaku tidak gampang capek waktu mengemudikan angkot.
“Saya pernah jadi wartawan mingguan mas. Lalu korannya tutup, lalu saya jadi sopir angkot. Disini saya kenal sabu. Rasanya nyopir gak gampang capek kalau nyabu. Iseng-iseng saya jual ke teman, banyak yang minat. Akhirnya keterusan. Lumayan untungnya Rp 20.000 per poketnya, bisa nambah belanja keluarga,” pungkas bapak tiga anak ini.(alf)