SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Aniaya Tetangganya, Warga Porong Dipolisikan

PORONG – Chudori (47), warga Jl Penitian RT 03 RW 01, Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong, terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Porong Polresta Sidoarjo. Pasalnya, ia dilaporkan Budiansyah (44), yang tak lain tetangganya sendiri setelah menganiaya dirinya.

Kanit Reskrim Polsek Porong Ipda Pulung mengatakan, kejadian itu bermula saat korban bersama Sutami (istrinya) berada di dalam rumah. Tiba-tiba, korban mendengar ejekan dari Heny (42) bersama Putri (anaknya) yang sedang duduk di teras rumah.

BACA JUGA :  Grandmax Tabrak Motor di Jalan Ciro Balongbendo, Pemotor Luka Berat

Karena tak tahan mendengar ejekan itu, korban langsung keluar rumah hingga terjadi cekcok mulut. “Sebenarnya masalah sepele. Istri dan anak tersangka ini mengejek korban. Karena korban tidak terima, korban membalas ejekan hingga terjadi pertengkaran,” ucap Pulung, Selasa (3/10/2017).

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816 Sidoarjo dan Warga Kompak Laksanakan Pembersihan Sungai dan Jalan

Merasa terpojok, akhirnya pelaku pulang dan mengambil pedang. Setelah kembali menghampiri korban, gagang pedang langsung dipukulkan kepada mulut dan punggung korban hingga mengalami luka sobek. Akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Porong.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Siagakan 60 Petugas Imigrasi di Asrama Haji Sukolilo Layani CJH

“Setelah mendapat laporan dari korban, pelaku langsung kami amankan dirumahnya tanpa perlawana beserta barang buktinya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Porong guna menunggu hukum proses lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang darurat No 12 Tahun 1951,” pungkas Pulung. (alf)