SIDOARJO- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) 2013 memerintahkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo untuk memeriksa Hotel Utami. Hal ini terkait adanya dugaan kekurangan pembayaran pajak reservasi kamar yang tidak sesuai.
Dalam laporan BPK tersebut salah satu isinya, memerintahkan Kepala DPPKA Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan atas pajak hotel pada Hotel UTM. Selain itu juga melakukan penagihan atas kekurangan pajak serta bunga sesuai hasil pemeriksaan.
Rekomendasi BPK tersebut menjadi salah satu pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo yang saat ini sedang membahas LHP BPK Pemkab Sidoarjo 2013. “Audit BPK terkait pajak hotel tersebut harus ditindaklanjuti agar tahun depan tidak menjadi sorotan BPK lagi,” ujar sumber di DPRD Sidoarjo.
Informasi yang diperoleh, pajak yang diterima dari Hotel Utami merupakan pajak dari reservasi kamar. Kemungkinan besar BPK melihat adanya tingkat reservasi cukup tinggi namun kenyataannya pajak yang diterima pemkab tidak sesuai.
Sejauh ini pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, seperti Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan Banggar saat berita ini diturunkan masih menggelar rapat di lantai II gedung DPRD Sidoarjo. Demikian pula, Kepala DPPKA Sidoarjo Joko Sartono juga belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. (ST-12)