(SIDOARJOterkini) – Sehubungan makin Maraknya tindak kejahatan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dengan ini Ditjen Pajak menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan dengan modus meminta data data nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain dengan mengatasnamakan Call Center Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, DJP tidak melakukan hal tersebut melalui call center.
“DJP tidak melakukan permintaan informasi nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak,” jelas Hestu dalam keterangannya, Sabtu (22/9/2018).
Ditegaskan Hestu, Ditjen Pajak (DJP) dalam memberikan informasi dan program serta layanan perpajakan lainnya kepada masyarakat melalui call center dengan nomor kontak (021) 1500200 yang biasa disebut Kring Pajak.
Untuk itulah lanjut Hestu, Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Jika ada pihak yang meminta data wajib pajak (WP) maka bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
“Masyarakat dan Wajib pajak bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak (WP),”tandas Hestu. (*st-12/cles)