SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Warga Tanggulangin dan Porong Ditangkap Satnarkoba Polresta Sidoarjo Karena Narkoba


(SIDOARJOterkini) – Irwan Pujiono (32), warga Desa Kedensari RT 13/RW 5, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dan Ainun Rofiq (26), warga Desa Lajuk RT 3/RW 1, Kecamatan Porong, berhasil diringkus Satnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap Irwan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,34 gram. “Sabu tersebut disimpan di dalam lemari dimasukkan bungkus rokok,” kata Sugeng Purwanto, Rabu (29/03/2017).

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-120 dan Baznas Kabupaten Sidoarjo Salurkan Bantuan Sembako di Desa Penambangan

Untuk memutus mata rantai dari peredaran narkoba itu, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mendapat informasi bahwa sabu yang dimiliki Irwan, diperoleh dari Ainun Rofiq. “Setelah mendapat keterangan dari tersangka pertama, selang dua jam langsung kami lakukan penggerebekan dirumah Ainun,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dansatgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo menyatu dengan warga Desa Penambangan

Dari tersangka kedua, yang biasanya menyuplai barang haram tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,69 yang disimpan dibawah kasur. “Dari keterangan tersangka kedua, barang tersebut di dapat dari seseorang berinisial T, warga Surabaya yang saat ini buron,” ucapnya.

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo di Fase Kebangkitan Kedua Tekankan Transformasi Digital

Sementara itu, kepada polisi, Ainun mengaku membeli sabu-sabu dari T senilai Rp 9 juta untuk 10 gramnya. Sedangkan setiap 10 gramnya, Ainun mendapat keuntungan Rp 2 juta. “Pelanggan tersangka Ainun ini, kebanyakan warga Sidoarjo,” pungkasnya.(alf)