(SIDOARJOterkini) – Irwan Pujiono (32), warga Desa Kedensari RT 13/RW 5, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dan Ainun Rofiq (26), warga Desa Lajuk RT 3/RW 1, Kecamatan Porong, berhasil diringkus Satnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap Irwan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,34 gram. “Sabu tersebut disimpan di dalam lemari dimasukkan bungkus rokok,” kata Sugeng Purwanto, Rabu (29/03/2017).
Untuk memutus mata rantai dari peredaran narkoba itu, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mendapat informasi bahwa sabu yang dimiliki Irwan, diperoleh dari Ainun Rofiq. “Setelah mendapat keterangan dari tersangka pertama, selang dua jam langsung kami lakukan penggerebekan dirumah Ainun,” tambahnya.
Dari tersangka kedua, yang biasanya menyuplai barang haram tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,69 yang disimpan dibawah kasur. “Dari keterangan tersangka kedua, barang tersebut di dapat dari seseorang berinisial T, warga Surabaya yang saat ini buron,” ucapnya.
Sementara itu, kepada polisi, Ainun mengaku membeli sabu-sabu dari T senilai Rp 9 juta untuk 10 gramnya. Sedangkan setiap 10 gramnya, Ainun mendapat keuntungan Rp 2 juta. “Pelanggan tersangka Ainun ini, kebanyakan warga Sidoarjo,” pungkasnya.(alf)