SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Warga Korban Penipuan Tanah Kapling Sukodono Meradang, Setelah Keputusan Inkrah Eksekusi Pengadilan

Perumahan Puri Wardani yang segera dieksekusi Pengadilan

(SIDOARJOterkini) – Sekitar 40 unit rumah di perumahan Puri Wardani Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono terancam dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hal tersebut menyusul keputusan inkrah atas gugatan tanah tersebut yang dimenangkan Agus Alfian yang merupakan pemilik tanah.

Penghuni atau warga yang menempati perumahan itu mencapai ratusan orang lebih, dan itu akan menimbulkan dampak yang sangat besar, jika dipaksakan untuk eksekusi.

Maka dari itu, Sebelum dilakukan eksekusi, Forkopimka sukodono, melakukan koordinasi dengan pihak Pemdes Jumputrejo untuk menampung aspirasi warga korban penipuan manajemen perumahan Puri Wardani.

Kapolsek Sukodono Iptu Warjiin Krise mengatakan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan camat dan Pemdes Jumputrejo. Untuk melakukan langkah terbaik untuk kedua belah pihak. Yakni warga korban penipuan Perumahan Puri Wardani dan Pemenang di persidangan yakni Agus Alfian pemilik lahan.

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

“Kita akan ambil jalan terbaik, supaya sama-sama tidak ada yang di rugikan,” katanya, Selasa 21 Juli 2020.

Senada dengan Plt Camat Sukodono M. Mahmud, bahwa pihaknya akan berusaha mencari jalan yang terbaik. Untuk warga korban penipuan maupun pemilik lahan yakni Agus Alfian.

“Keputusan rapat hari ini akan kita ajukan ke Pemkab dan PN,” terangnya.

Basuki salah satu warga perumahan Puri Wardani mengatakan warga berharap tidak ada eksekusi. Meskipun keputusan sudah inkrah dimenangkan Agus Alfian. Pihaknya siap untuk membayar tanah yang sudah didirikan rumah itu.

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

“Kami bersedia membayar tanah tempat rumah kami berdiri ini, kepada Pak Agus Alfian,” ungkapnya.

Pada tahun 2012 mulai dilakukan pengurukan sawah yang dilakukan oleh pengembang PT. Friska, yang sekarang dibangun perumahan Puri Wardani. Ditengah perjalanan Karena sesuatu hal Agus Alfian pemilik lahan menyerahkan pemasaran dan pembangunan perumahan Puri Wardani kepada PT. Puri Wardani yang di kelola Samsu dan kawan-kawan.

Dengan perjanjian awal antara Samsu dan Agus Alfian, pihak Samsu sanggup membayar kepada pihak Agus Alfian dengan cara mengangsur. Kesepakatan antara kedua belah pihak sudah ditandatangani. Samsu dkk pengelola perumahan Puri Wardani langsung membangun dan memasarkan perumahan Puri Wardani tersebut. Pada tahun 2015 lahan tersebut sudah terbangun puluhan unit rumah dan sekaligus dipasarkan hingga laku oleh Samsu dkk.

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

Namun di tengah jalan pihak Samsu gagal bayar atau wanprestasi. Karena wanprestasi akhirnya Agus Alfian membuat laporan pidana penipuan ke Polda Jatim pada 28 Desember 2016. Dan perkara terus berjalan sampai ke pengadilan. Dan Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan jika lahan tersebut adalah milik Agus Alfian. Dengan begitu Agus Alfian memohon kepada PN untuk mengeksekusi lahan tersebut. Rencananya dalam waktu dekat perumahan Puri Wardani tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. (cles)