SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Usai Divonis 10 Tahun Kasus Cabuli Anak Tetangga, Pria Tanggulangin Ini Disidang Lagi Karena Gauli Anak Tirinya

 

(SIDOARJOterkini) – Sungguh bejat yang dilakukan Gatot Purwanto Pria asal Tanggulangin Sidoarjo. Belum selesai menjalani hukuman dalam kasus pencabulan terhadap anak tetangga, pria ini kembali disidangkan dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (25/7/2018).

Beberapa waktu lalu, dia divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim PN Sidoarjo karena dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya.

Kali ini, dia kembali duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo dalam kasus serupa, tapi beda korban. Gatot Purwanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (25/7/2018).

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

Dalam dakwaannya, JPU Siti Qomariyah menyatakan bahwa perbuatan Gatot Purwanto telah mencabuli anak tirinya itu terungkap pada akhir November 2017. Aksi bejat itu dilakukan di rumahnya ketika sang istri sedang bekerja.

“Perbuatan cabul itu dilakukan berkali-kali ketika istri sedang bekerja dan terdakwa sedang berada di rumah bersama anak angkatnya itu,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini.

Dalam dakwaan, juga disebutkan bahwa terdakwa sempat mengancam agar korban tidak sampai bercerita kepada siapapun. Itu dilakukan supaya ulah biadabnya tidak terbongkar.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

Setelah lama tersimpan, aksi bejat itupun akhirnya terungkap. Selang beberapa lama setelah kasus pencabulan terhadap anak tetangganya dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses secara hukum.

Di sela menjalani proses hukum atas perkara pencabulan terhadap anak tetangganya, terdakwa juga dilaporkan karena ketahuan mencabuli anak tirinya itu.

Akibat perbuatannya, terdakwa Gatot Purwanto didakwa pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang nmor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

“Terdakwa masih menjalani masa tahanan dalam perkara lain yang sudah diputus pengadilan (kasus pencabulan anak tetangganya). Sehingga dalam perkara ini dia belum pernah ditahan,” ucap Siti usai sidang yang digelar tertutup yang diketuai majelis hakim Ridwan SH.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum PN Sidoarjo, Henry mengatakan pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum itu. “Tidak ada (eksepsi), sidang pekan depan langsung pemeriksaan saksi-saksi,” jawabnya.(cles)